Bagaimana bentuk kedaulatan yang sesuai dengan UUD 1945?

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 7 No. 3 (2013) /
  4. Articles

//doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.383

Tulisan ini bertujuan untuk melacak bentuk-bentuk kedaulatan dalam UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dari penulisan ini, akan diuraikan teori-teori kedaulatan sebagai alat analisis terhadap pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Setelah menguraikan teori-teori kedaulatan, pembukaan dan batang UUD 1945 dibedah secara substansi untuk melacak bentuk-bentuk kedaulatan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memberikan bentuk-bentuk kedaulatan yang dinyatakan dengan jelas dalam kalimat-kalimat seperti “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa” dan “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Oleh karena itu dilihat dari pembukaan UUD 1945, bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan tuhan tercermin jelas bagi dalam Pembukaan UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 dalam batang tubuhnya terutama dalam hal pembagian kekuasaan menegaskan dasar kedaulatan rakyat yang dianut oleh konstitusi kita. Dalam konteks ini bentuk kedaulatan rakyat harus menjadi acuan dalam membaca konstitusi kita. Dalam hubungannya dengan kedaulatan rakyat, konstitusi kita menyandingkannya dengan negara hukum sehingga sangatlah tepat jika NKRI mempunyai dasar kedaulatan rakyat dalam koridor kedaulatan hukum. Konstitusi dan kedaulatan rakyat sangat berkaitan erat karena hakikinya konstitusi merupakan suatu bentuk hukum dari konsepsi kedaulatan rakyat. Dalam konsep ini, kedudukan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan hal yang sangat penting karena hukum akan selalu berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat, konstitusionalisme, dan kedaulatan hukum kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai negara hukum berdasar pada demokrasi konstitusional atau constitutional democracy. Demokrasi konstitusional ini pun mempunyai dasar kedaulatan tuhan dalam ruh-nya.


Kata kunci : kedaulatan dan UUD Tahun 1945

Total Abstract Views: 1123 | Total Downloads: 376

tirto.id - Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara disebut sebagai kedaulatan. Ia adalah konsep abstrak mengenai pemegang otoritas dalam suatu pemerintahan politik.

Konsep kedaulatan ini merupakan prinsip paling mendasar dalam suatu negara. Sebab, seluruh sistem kenegaraan ditentukan dari jenis kedaulatan yang dianut oleh negara tersebut.

Konsep kedaulatan Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI (UUD) 1945 yang menjadi sumber hukum tertinggi, serta melandasi semua regulasi hukum di Indonesia.

Secara definitif, kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah/daulat" yang artinya negara atau kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Inggris, kedaulatan adalah sovereignty. Asal katanya dari bahasa Latin, "supranus" yang artinya teratas atau tertinggi.

Contohnya, Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat yang memandang bahwa kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat.

Berdasarkan hal itu, sosok presiden Indonesia sebenarnya bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi, sebab presiden bisa dimakzulkan. Dalam lima tahun periode pemerintahannya, presiden lain akan menggantikan.

Pada saat bersamaan, presiden penggantinya pun berasal dari rakyat. Jika rakyat tidak puas dengan kepemimpinan presiden, rakyat dapat melakukan protes. Bahkan, dalam tahap ekstrem, rakyat bisa memakzulkan presiden.

Berbeda halnya dengan negara yang menganut konsep kedaulatan raja seperti di Perancis atau Jerman di masa kepemimpinan Hitler. Dalam teori kedaulatan raja, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja.

Seorang raja berkuasa secara mutlak atau absolut, dan ia dapat berbuat semaunya. Rakyat tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima hal tersebut. Selain itu, biasanya penerus kekuasaan dalam negara berkedaulatan raja adalah anak keturunan dari raja tersebut.

Kedaulatan dalam UUD 1945

Karena kedaulatan merupakan konsep kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, UUD 1945 menyinggung tiga konsep kedaulatan yang melandasi pemerintahan Indonesia, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Penjelasan mengenai tiga jenis kedaulatan ini dijabarkan oleh Waryanto dan Heri Prasetya dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang diterbitkan Kemendikbud.

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan mengacu pada konsep kekuasaan tertinggi atas suatu negara dipegang oleh Tuhan. Suatu pemerintah yang menganut kedaulatan Tuhan dianggap mewakili Tuhan dalam mengimplementasikan hukum ilahiyah di muka bumi.

UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dapat terjadi karena rida dan kehendak Tuhan. Dalam teori ini, ada interaksi intens antara urusan negara dan urusan agama dalam implementasi hukumnya.

Isyarat mengenai kedaulatan Tuhan ini tercantum dalam alinea ketiga dan keempat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 29 Ayat 1.

Kendati demikian, bangsa Indonesia tidak sepenuhnya menganut kedaulatan Tuhan. Sebab, teori kedaulatan Tuhan menganggap penguasa negara atau daerah sebagai wakil Tuhan di dunia. Negara yang berpegang pada kedaulatan Tuhan disebut sebagai negara teokrasi.

2. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum adalah konsep bahwasanya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau daerah adalah hukum. Dengan demikian, rakyat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan penguasa harus taat terhadap hukum.

Jikapun penguasa atau presiden melanggar hukum, ia harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada impunitas dalam kedaulatan hukum.

Isyarat mengenai kedaulatan hukum ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Salah satu pernyataan UUD 1945 yang mengacu pada kedaulatan hukum menyatakan bahwa: "Indonesia adalah negara hukum".

Prinsip negara hukum yang dinyatakan UUD 1945 adalah (1) prinsip supremasi hukum, (2) prinsip pembatasan dan pemisahan hukuman, dan (3) prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

3. Kedaulatan Rakyat

Di antara tiga jenis kedaulatan yang disebutkan UUD 1945, teori kedaulatan yang paling dominan adalah konsep kedaulatan rakyat yang disebutkan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa "negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat".

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat. Suatu pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat memposisikan rakyat dalam kedudukan teratas.

Bahkan, rakyat menentukan jalannya pemerintahan dan penguasa pun harus bertanggung jawab kepada rakyat.

Konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, dan Pasal 6A Ayat 1.

UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat. Karena itulah, pemimpin daerah dan negara berasal dari kalangan rakyat sendiri, dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilihan umum, serta bisa dimakzulkan jika rakyat tidak puas dengan cara kepemimpinannya.

Baca juga:

  • Pengertian Hakikat dan Sifat Pokok Kedaulatan dalam Negara
  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ulf)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA