Badan usaha yang termasuk BUMS dengan pemilik grup adalah

Badan usaha yang termasuk BUMS dengan pemilik grup adalah

Badan usaha yang termasuk BUMS dengan pemilik grup adalah
Lihat Foto

Dokumentasi Kementerian BUMN

Gedung Kementerian BUMN

KOMPAS.com - Badan usaha merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis dengan tujuan mencari laba atau keuntungan. 

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak yang tidak terlibat dalam melakukan usaha. 

Berikut yang termasuk jenis badan usaha menurut kepemilikannya, yaitu 

Badan Usaha Milik Negara 

Dilansir dari buku Pengantar Bisnis (2005) oleh Muhammad Fuad dan Kawan-kawan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) afalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Badan Usaha Agraris: Pengertian, Ciri, dan Contoh di Indonesia

Terdapat tiga jenis BUMN, yakni: 

Perusahaan Perseroan (Persero) 

BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)  yang mod atau sahamnya paling sedikit 15 persen dimiliki pemerintah dengan tujuan mengejar keuntungan. 

Tujuan persero untuk menyediakan barang dan jasa yang mutu tinggi dan berdaya saing kuat. Selain itu juga mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. 

Beberapa ciri-ciri perusahaan perseroan  yaitu: 

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden 
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri sesuai undang-undang
  • Dipimpin oleh direksi 
  • Tidak mendapat fasilitas negara 
  • Tujuan memperoleh keuntungan 
  • Status pegawai adalah pegawai negeri 

Contoh Perusahaan Perseroan, di antaranya: 

  • PT Pembangunan Perumahan (PP) 
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Tambang Timah Tbk

Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk

Perusahaan Jawatan (Perjan) 

Salah satu BMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan ini ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan di antaranya: 

Badan usaha yang termasuk BUMS dengan pemilik grup adalah

Badan usaha yang termasuk BUMS dengan pemilik grup adalah
Lihat Foto

PIXABAY

Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMD

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya merupakan sarana penghasil barang dan jasa sebagai penggerak roda perekonomian.

Di Indonesia, ada banyak jenis badan usaha yang sering kita ditemui. Umumnya bentuk badan usaha tersebut seperti PT, Perum, atau CV.

Jenis-jenis badan usaha sendiri digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Dari sisi kepemilikan modal, ada badan usaha yang seluruh modalnya dari negara. Namun ada pula badan usaha yang modalnya dari swasta maupun campuran.

Lalu apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?

Baca juga: Banyak Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Forex, Literasi Diperkuat

Secara garis besar, bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Yaitu koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dikutip dari Gramedia.com, koperasi adalah suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.

Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Dalam pengertian lain, koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Bisa dikatakan bahwa badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Hal ini karena kegiatan koperasi umumnya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Badan usaha ini cukup berkembang di Indonesia dan turut memajukan perekonomian negara. Melalui penjelasan di bawah ini, Anda akan memahami apa itu BUMS, ciri-ciri, jenis, dan contoh dari perusahaan BUMS yang ada di Indonesia. Sebelum lebih jauh membahas seperti apa bentuk BUMS, mari pahami terlebih dahulu pengertian dari BUMS.

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang hampir seluruh atau seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.

Tujuan dari didirikannya BUMS ini adalah untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin demi mengembangkan usahanya.

Dengan adanya usaha yang berkelanjutan, BUMS mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi negara.

Walau BUMS adalah milik swasta, pemerintah juga turut mengawasi pergerakan usahanya.

Ada juga aturan-aturan dari pemerintah yang harus tetap dijalankan oleh perusahaan milik swasta.

Semuanya dilakukan agar usaha yang dibangun tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah membolehkan BUMS bergerak di beberapa sektor di luar objek vital.

Perbedaan BUMS dengan BUMN adalah tujuan dan pemiliknya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan bertujuan untuk memakmurkan rakyat.

Kini Anda sudah memahami bahwa BUMS adalah milik swasta, sedangkan BUMN milik negara. Setelah mengetahui perbedaannya, mari cari tahu jenis-jenis BUMS.

BUMS adalah badan usaha yang memiliki tiga tipe, yakni BUMS nasional, BUMS asing, dan BUMS campuran. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai ketiganya:

  • BUMS nasional adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh masyarakat atau pengusaha dalam negeri.
  • BUMS asing adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh warga negara asing. Untuk memiliki usaha di Indonesia, biasanya perusahaan asing menanamkan modalnya dan mendirikan usahanya di sini.
  • BUMS campuran adalah kombinasi dari BUMS nasional dan BUMS asing. BUMS campuran modalnya dimiliki oleh perusahaan atau warga asing dan lokal. Biasanya, BUMS campuran didirikan melalui jalur kerja sama.

Badan Usaha Milik Swasta akan membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi nasional, misalnya seperti perusahaan produksi tepung atau olahan makanan di bidang pangan. Ketika produksi nasional meningkat, maka industri dalam negeri dapat bersaing. Selain itu, BUMS juga memiliki peran meningkatkan daya beli masyarakat.

Ketika seseorang membentuk badan usaha pasti akan membutuhkan tenaga kerja. Hal tersebut juga berlaku dengan BUMS yang akan menyerap banyak tenaga kerja. 

Dengan sumber daya manusia yang memadai, BUMS mampu mendapatkan keuntungan secara optimal dan menggerakkan roda perekonomian. 

Selain memanfaatkan tenaga kerja dan mendapatkan keuntungan dengan maksimal, setiap BUMS yang dibentuk, baik PT, perseroan, firma, dan CV pasti memiliki beban wajib pajak yang harus disetorkan ke negara.

Besarnya kewajiban pajak tergantung dari jenis kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, BUMS mampu memenuhi target pendapatan negara melalui pajak.

Sebagai badan usaha, BUMS memiliki beberapa ciri-ciri yang bisa dipahami agar dapat dibedakan dengan BUMN. Ciri-ciri utama BUMS adalah:

  • Tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan
  • Usaha yang dijalankan secara langsung dapat diawasi oleh pemilik
  • Modalnya dimiliki oleh perseorangan atau pihak swasta.

BUMS ini dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini adalah bentuk-bentuk BUMS yang ada di Indonesia:

1. Firma

Firma adalah usaha gabungan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama serta membagi keuntungannya sama rata. Ciri-ciri firma yaitu anggota sudah saling mengenal, menggunakan nama bersama dalam satu usaha, dan resiko kerugian tidak terbatas.

Untuk badan usaha ini juga memiliki beberapa kelebihan seperti pemimpin perusahaan dapat dibagi menurut keahliannya, kelangsungan usaha lebih terjamin dan mudah dalam mengajukan pinjaman. Namun ketika perusahaan mengalami kebangkrutan seluruh aset pemilik usaha dapat disita.

Perlu diketahui bahwa firma juga memiliki kekurangan, yaitu tidak ada pemisah antara hak milik badan usaha dan anggota. Jadi, apabila terjadi kesalahan, harus ditanggung bersama. Contoh firma dagang yang ada di Indonesia, yaitu Nike, Diadora, dan Crocs.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan suatu usaha yang didirikan dua orang atau lebih di mana salah satu anggotanya memberikan modal. Tujuannya dibentuknya CV adalah supaya badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai badan hukum.

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yaitu CV bersaham, murni, dan campuran. CV memiliki beberapa karakteristik, seperti pendiri usaha terdiri dari dua orang atau lebih serta terdapat sekutu aktif dan pasif. Persekutuan ini memiliki sistem manajemen yang pasti.

Untuk mendirikan CV, Anda harus memenuhi persyaratan, seperti didirikan minimal oleh dua orang yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Selain itu, akta dari notaris dituliskan menggunakan bahasa Indonesia dan yang mendirikan CV wajib seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan harus berbadan hukum. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT paling sedikit adalah sebesar Rp50 juta. Agar berbadan hukum, pendirian PT harus dicatat oleh notaris. Hal tersebut sama seperti badan usaha pada umumnya.

PT juga memiliki beberapa kelebihan seperti mudah memperoleh tambahan modal, mempunyai kemungkinan besar untuk mendapatkan tenaga yang profesional, dan kesinambungan perusahaan terjamin.

4. Badan usaha perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang terjadi karena modalnya berasal dari pemilik badan usaha itu sendiri. Perusahaan ini memiliki banyak kelebihan, seperti mudah didirikan dan keuntungan yang dihasilkan cukup banyak.

Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan, yaitu pengelolaan tergantung pada pemimpin, perusahaan tidak terlalu besar, dan modal berasal dari satu orang.

Namun, ada juga beberapa kekurangan dari perusahaan ini, yaitu sumber keuangan terbatas, kekayaan pribadi bisa menjadi jaminannya saat merugi, dan kelangsungan usaha kurang terjamin.

BUMS adalah badan usaha yang cukup besar dan ada di berbagai sektor. Di bawah ini adalah contoh mengenai beberapa perusahaan BUMS yang ada di Indonesia:

  • PT Bank Central Asia
  • PT Indofood Sukses Makmur
  • PT Exxon Company
  • CV Herry Jaya Utama
  • PT HM Sampoerna Tbk
  • PT Campina Ice Cream Industry
  • PT Krakatau Steel
  • PT Agung Podomoro Group

Berikut tadi adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian BUMS, ciri-ciri, jenis, serta beberapa contohnya. Semoga bermanfaat.