Apakah yang dimaksud dengan hak paten dan apakah syaratnya pemberian hak paten tersebut?

UM Metro – Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.

Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menghasilkan karya. Karya intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi. Salah satu contoh karya intelektual invensi yang dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses. Misalnya penemuan alat untuk mengukur kadar pH dalam air untuk mengetahui kadar normal untuk tanaman.

SYARAT KARYA INTELEKTUAL YANG DAPAT DIPATENKAN

Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.

Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.

Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:

Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Diantarannya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung RAS dan menganggu ketertiban umum.

Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk metode-metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan.

CATATAN MEMPEROLEH HAK PATEN

Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk diluar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Apabila pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain. Public domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak paten.

Hak paten dalam HaKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.

Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.

Biaya pembiayaan terdiri dari biaya pokok dan biaya per klaim. Periode pembayaran setiap satu tahun sekali, berdasarkan tanggal yang sama dengan pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal yang sama saat pengajuan.

HAK PATEN BERSIFAT TIME-SENSITIVE

Hak paten diberikan pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan permohonan bersifat krusial dan bersifat time-sensitive. Dengan kata lain, apabila ada dua inventor yang memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan. Alaxander Graham Bell dinobatkan sebagai penemu telepon karena selangkah lebih cepat mendaftarkan hak patennya daripada kompetitornya pada waktu itu.

Hak paten dalam HaKI bagi mereka yang sudah tahu, berbondong-bondong mengajukan permohonan. Biaya permohonan hak paten sebesar Rp. 750.000,00. Sekalipun mereka sebenarnya masih ragu untuk memastikannya. Menariknya, ada sebagian yang tidak mempedulikan biaya pendaftaran paten untuk karya intelektual yang tidak komersial. Mereka tetap tidak merasa rugi, karena memperoleh hak paten lebih penting dari sekedar keuntungan secara ekonomi. Mengingat, hak paten tidak dapat dipatenkan lagi apabila sudah dipublikasikan.

PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK PATEN HAKI

Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.

Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

  1. Surat pernyataan hak
  2. Surat perngalihan hak
  3. Surat kuasa
  4. Fotocopi KTP/identigas pemohon
  5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  6. Fotokopi NPWP badan hukum
  7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Apabila inventor pengajuan hak paten tetap ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi public domain. Sedangkan untuk yang memperoleh hak paten, akan meperoleh sertifikat hak paten dari DJHKI.

Itulah ulasan tentang Hak Paten Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Mengingat syarat dan prosederu pengajuan paten HaKI cukup panjang, ada lembaga konsultan HaKI. Semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya melahirkan karya intelektual.

Referensi: //www.hki.co.id/paten.html diakses 07 Mei 2017 ¦ //www.hki.co.id/uploads/4/0/0/2/40023645/uunomor142001.pdf ¦(Al-Bayurie¦Hum)

By pustik | Agustus 15, 2017 | Tak Berkategori |

Dalam era globalisasi saat ini, teknologi yang berperan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai teknologi mampu menguasai dunia baik dalam bidang perekonomian, politik dll. Contohnya adalah  Amerika Serikat sebagai salah satu Negara yang menguasai teknologi. Negara ini melindungi teknologinya secara ketat dengan memberikan hak paten di setiap karya-karyanya. 

Namun apa itu hak paten dan apa hubungannya untuk pengembangan bisnis? Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hak paten, berikut adalah pengertian lengkapnya

Pengertian Hak Paten

Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu.

Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. 

Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri.

Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.

Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.

Ide inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).

Hak eksklusif memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan diterima tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.

Downlod eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil

Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis

Suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.

1. Jaminan Perlindungan Hukum

Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan.

Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.

Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.

Ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut.

2. Menambah Kepercayaan Konsumen

Diakui secara resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat  kepercayaan konsumen pada bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik.

Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut  akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada perusahaan tersebut.

Baca juga: 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses di Era Revolusi Industri 4.0

3. Memberi Tambahan Keuntungan

Mendaftarkan bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi.

Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan.

4. Merupakan Aset Perusahaan

Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.

5. Mengurangi Plagiarisme

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Baca juga: 10 Tips Jualan Mainan Anak yang Menguntungkan

6. Menghindari Eksploitasi Karya

Hal lain yang sangat merugikan selain plagiarisme adalah eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya. Hak ini akan melindungi inovasi perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

7. Mengurangi Kompetitor

Fungsi lain dari pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi adalah kompetitor dalam bisnis yang dapat mengganggu masa depan bisnis.

Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme terhadap produk. Tanpa hak elsklusif ini, tentu akan membuat banyak pemilik inovasi justru harus bangkrut karena ketidakhadiran aturan yang jelas

Dengan adanya hak ini, perusahaan dapat menjadi pemegang lisensi tunggal terhadap produk dan ide-ide perusahaan. Perusahaan akan mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya dan tidak ada produk yang serupa. Jika ada yang merekomendasikan atau mengklaim maka Anda dapat menentut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Customer Focus: Pengertian, Peran, Dan Tips Dalam Membangunnya

8. Memperluas Jangkauan Bisnis

Terakhir, kepercayaan yang diterima perusahaan sebagai pencipta produk-produk berkualitas dan satu-satunya akan membuat bisnis Anda berkembang dengan cepat.

Jangkauan bisnis akan semakin luas dan menembus pasar global karena adanya hak pengakuan inovasi Tidak akan ada yang meragukan kredibilitas perusahaan jika hak tersebut sudah dikantongi.

Baca juga: Pentingnya Cloud Computing Bagi Pengembangan Usaha Kecil

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten di Indonesia?

Hak pengakuan terhadap suatu inovasi, merek, atau kekayan intelektual lainnya merupakan hak yang tidak boleh disepelekan, dan justru ini adalah sebuah kewajiban karena sudah diatur dalam undang undang yang berlaku di Indobesia.

Banyak manfaat yang akan didapatkan saat menjadi inventor salah satunya Anda akan menjadi pemegang lisensi tunggal. Jika bisnis Anda berencana melakukan aplikasi pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, maka harus dilakukan dengan beberapa tahapan seperti di bawah ini:

  • Pertama, mengisi formulir situs resmi DJKI sesuai data yang sesuai. Formulir ini terdiri dari 2 rangkap berbahasa Indonesia dengan format khusus dari DJKI. Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data, yakni:
    • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
    • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    • nama lengkap dan alamat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; –
    • warna-warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna;
    • nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).
  • Kedua, Jika Anda mendaftarkan hak paten Anda secara offline, Anda harus mennyiapkan beberapa dokumen seperti: 
    • Fotokopi KTP (Bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum);
    • Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika permohonan atas nama badan hukum);
    • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merek kolektif);
    • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan;
    • Tanda pembayaran biaya permohonan;
    • Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm); -Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon. Untuk alur dalam prosesnya Anda bisa lihat melalui tautan ini.
  • Ketiga, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir dan data-data yang diserahkan. Jika sudah lengkap, pihak DJKI akan memproses pengajuan dan jika belum, DJKI akan meminta maaf untuk melengkapi kembali.
  • Keempat, tahap publikasi atau pengumuman setelah pemohon mengirimkan pengajuan paten kepada pihak DJKI. Jangan bosan menunggu tahapan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir. Dalam kurun waktu tersebut, semua pihak berhak mengajukan banding terhadap invasi tersebut beserta alasan yang kuat dan pertimbangan pertimbangan pengajuan paten.
  • Kelima, pemeriksaan substantif dilakukan setelah ujian dinyatakan lulus dan tahapan tahapan tersedia. Tahap ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus dan bukti pembayaran pemeriksaan.
  • Terakhir, pemohon akan menunggu hingga sertifikat paten ada di tangan setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan clear. Sertifikat ini berarti penemu memiliki hak penuh terhadap invasi tersebut.

Baca juga: Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Hubungannya bagi Sistem Ekonomi

Kesimpulan

Mengingat pentingnya hak paten dalam sebuah bisnis mengharuskan perusahaan melaporkan merek, inovasi dan kekayaan intelektualnya kepada DJKI.

Akan lebih baik, lakukan sesegera mungkin untuk mendapatkan hak tersebut sebagai pembuktian bahwa ide tersebut murni dari perusahaan. Karena saat hak paten telah didapatkan, ini akan membantu perusahaan mendapat perlindungan hukum serta kepercayaan dari konsumen.

Hal lain yang tak kalah penting dalam pengelolaan bisnis yang menguntungkan adalah menggunakan proses pencatatan pengeluaran dan pemasukan yang baik dan sesuai standar yang berlaku untuk kemudahan Anda memantau keuntungan dan proses finansial secara menyeluruh.

Jika Anda kesulitan dalam proses pembukuan manual, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online yang sudah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dikembangkan sejak 20 tahun lalu dan sebagai solusi menyeluruh dalam operasional bisnis Anda seperti proses pembukuan, payroll, pelaporan dan pengahitungan pajak, pemantauan inventori,  penghitungan aset, rekonsiliasi transaksi, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan masih banyak lagi.

Jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba menggunakan Accuarate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA