Cara Mengetahui Meterai Palsu
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id.
Selain itu, masyarakat perlu mengetahui komponen dan ciri khas e-Meterai yaitu:
- Memiliki kode unik berupa nomor seri
- Terdapat gambar Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan "Meterai Elektronik"
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah"
Tips Agar Terhindar dari Penipuan
Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000.
Kemudian, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf, karena itu jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.
Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagaimana Solusinya?
Badan Kepegawaian Negara menjelaskan dikarenakan fitur stamping yang sudah dinonaktifkan, para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak wajib menggunakan e-meterai lagi
Dalam hal ini, pelamar seleksi PPPK dapat menggunakan satu meterai tempel yang berlaku pada setiap dokumen, di mana satu meterai berlaku untuk satu dokumen pemberkasan seleksi PPPK 2022.
Namun, bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengab e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
Adapun pelamar seleksi PPPK yang ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Namun, belum bisa berlaku karena masih dalam tahap uji coba terlebih dahulu.
Menurutnya, dengan adanya meterai elektronik ini maka akan memudahkan masyarakat untuk membeli dan menempel meterai dimanapun berada untuk dokumen elektroniknya. Selain itu, dokumen yang ditempel e-meterai dijamin sah oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dengan menggunakan e-meterai, sekarang dokumen elektronik jadi sah. Bahkan di Kementerian Keuangan sudah banyak nota-nota dinas yang dilakukan secara elektronik, menggunakan tanda tangan elektronik pula," ujarnya dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Meski ada e-meterai, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan, meterai tempel masih tetap berlaku. Sebab, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik dan meterai tempel digunakan untuk dokumen kertas.
"Mulai hari ini kita gunakan meterai elektronik di sisi meterai tempel yang saat ini sudah berjalan," jelas Suryo.
Setelah peluncuran ini, Suryo menjelaskan akan dilakukan uji coba pemakain untuk dokumen-dokumen milik perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan juga PT Telkom Indonesia.
Saat proses uji coba selesai, maka masyarakat umum bisa membeli e-meterai untuk dokumen elektroniknya. Pembelian dilakukan melalui portal resmi e-meterai.
Pembeliannya pun sangat mudah. Sebab, setelah membuat akun dan login ke dalam portal tersebut, masyarakat bisa membeli meterai dan melakukan pembayaran dengan mudah.
a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, xmenghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)"