Apakah makmum wajib membaca Al Fatihah dan surat pendek

Ilustrasi salat berjamaah.

TRIBUNNEWS.COM - Saat salat berjamaah, surat Al-Fatihah dibacakan imam. Bagaimana dengan makmum?

Apakah sebagai makmum kita ikut membaca atau setelah imam selesai baru makmum membaca?

Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menjelaskan, membaca Al-Fatihah adalah di antara rukun-rukun salat baik salat fardhu, sunnah, salat jahriyah (dikeraskan suaranya) maupun sirriyah (dipelankan suaranya) berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada salat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al-Fatihah).” Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang bacaan Al-Fatihah bagi makmum.

Para ulama Maliki dan Hambali mewajibkan membaca Al-Fatihah bagi imam dan orang yang salat sendirian namun tidak bagi makmum. Sementara para ulama madzhab Safi’i mewajibkannya bagi imam dan juga makmum.

Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah dan tidak juga membaca yang lainnya (surat) di belakang imam di dalam salat jahriyah apabila dia mendengar bacaan imam.

Dasarnya adalah QS. al-A’rof: 204, yang arti ayat terebut adalah “Dan apabila dibacakan Al - Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)

Para Salafussholeh memahami ayat ini adalah mendengarkan bacaan yang dibaca imam.

Demikian dalam satu hadits, Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila dia bertakbir, maka bartakbirlah kalian dan apabila dia membaca maka dengarkanlah.” Dan hadits ini terdapat di al-Musnad dan yang lainnya dinukil dari Imam Muslim yang telah dishahihkan.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa wajib membaca al-fatihah bagi makmum baik di dalam salat jahriyah maupun sirriyah di belakang imam berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al-Fatihah tanpa membedakan antara imam dan makmum.

Dengan demikian jika anda salat bersama imam dan memiliki kesempatan untuk membaca Al-Fatihah hingga selesai sebelum imam ruku’ maka hendaklah anda membacanya hingga selesai.

Akan tetapi jika anda belum selesai membacanya sementara imam sudah bertakbir untuk ruku maka hendaklah anda ruku bersamanya walaupun anda belum menyelesaikan bacaan al Fatihah tersebut dikarenakan tidak mungkinnya menyelesaikan bacaan tersebut, berdasarkan hadits di atas.

Kemudian dalam salat berjamaah apakah makmum diwajibkan juga membaca surat setelah membaca Al Fatihah?

Membaca surat pendek setelah al-fatihah hukumnya adalah sunnah dan diperbolehkan bagi makmum untuk membaca surat pendek yang dibaca imam atau membaca surah lain, tetapi lebih baik dia mendengarkan bacaan imam karena Allah berfirman " ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah bacaanya dan diam."

Sudah lumrah kita ketahui bahwa ada beberapa bacaan yang biasa dibaca saat kita melaksanakan shalat. Saat berdiri misalnya, kita diwajibkan membaca Al-Fatihah dan disunahkan membaca surat pendek setelahnya.

Namun saat berjamaah, apalagi saat menjadi makmum, ketika imamnya membaca surat-surat tersebut, masihkah kita disunahkan membaca surat tersebut?

Surat pendek dalam hal ini hanya sebagai contoh saja. Karena bisa jadi imam membaca surat yang lebih panjang, tergantung surat apa yang dibaca oleh imam setelah membaca surat Al-Fatihah.

Menjawab hal ini, kita perlu merujuk sebuah hadits riwayat Imam An-Nasa’i berikut ini.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى صَلاَةَ الظُّهْرِ أَوِ الْعَصْرِ ، وَرَجُلٌ يَقْرَأُ خَلْفَهُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : أَيُّكُمْ قَرَأَ بِـ{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ؟ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلاَّ الْخَيْرَ . فَقَالَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : قَدْ عَرَفْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ قَدْ خَالَجَنِيهَا.

“Dari Imran bin Hushoin, bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat zhuhur, atau ashar, kemudian seorang laki-laki di belakang Rasul, membaca sesuatu. Ketika sudah selesai shalat, Rasul bertanya, ‘Siapa di antara kalian yang tadi membaca Sabbihisma rabbikal a’la?’ Kemudian seorang laki-laki menjawab, ‘Saya wahai Rasul, saya hanya ingin melakukan kebaikan.’ Rasul pun kemudian berkata, ‘Aku telah mengetahui bahwa sebagian dari kalian menyelisihi bacaanku,’” (HR. An-Nasai).

Hadits di atas digolongkan oleh An-Nasai dalam bab “Tarkul qira’ah khalfal imam fi ma lam yajhar bihi” (tidak membaca surat di belakang imam yang membaca dengan tidak keras). Dalam bab lain, dijelaskan juga bahwa Rasul memerintahkan agar tidak membaca surat saat imam sedang membacanya dengan keras.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ : لاَ يَقْرَأَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِذَا جَهَرْتُ بِالْقِرَاءَةِ إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ.

“Dari Ubadah bin As-Shamit berkata bahwa Rasulullah pernah shalat yang bacaanya dibaca dengan keras. Kemudian Rasul bersabda, ‘Janganlah kalian membaca bacaan ketika aku sedang membaca bacaan dengan keras, kecuali Surat Al-Fatihah,’” (HR. An-Nasai).

Dari dua hadits ini secara zhahir sudah jelas bahwa baik imam membaca keras atau pelan, makmum tak perlu membaca surat, kecuali Surat Al-Fatihah karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.

Namun, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain Syarh Qurratul Ain, bahwa makmum tak perlu membaca surat pada saat imam membaca dengan keras (jahr), berbeda dengan shalat yang sirr (pelan), makmum tetap harus membaca surat karena ia tidak mendengar bacaan suratnya imam.

Wallahu A’lam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang apakah makmum juga membaca surah pendek atau tidak /Tangkap layar Youtube/Ceramah Pendek

PortalJember.com - Sholat jamaah itu ada yang dibaca secara sirr dan juga jahr.

Sholat jamaah yang sirr ini biasanya imam membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek dengan suara pelan, seperti sholat dhuhur dan asar.

Sementara, saat sholat jamaah jahr imam membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek dengan suara keras, seperti sholat maghrib, isya dan subuh.

Baca Juga: Percuma Baca Surah Yusuf dan Maryam Saat Hamil, Ustadz Adi Hidayat: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tak Akan Bisa

Ketika sholat sirr, apakah makmum juga membaca surah pendek? Bagaimana jika surah yang dibaca berbeda dengan imam?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hal ini dalam sebuah video di kanal Youtube Ceramah Pendek pada 29 Desember 2017.

Awalnya, Ustadz Adi Hidayat membacakan salah satu ayat Al-Qur'an yang mengatakan, "Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah."

Baca Juga: Hati-hati, Meski Bisa Haji Berkali-kali Itu Bisa Jadi Godaan Setan jika Lupa 1 Hal Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Menjadi Makmum Sholat Ashar, Apakah Perlu Membaca Surah Pendek dan Al Fatihah? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat. /Pixabay.com/mohamed_hassan

PortalJember.com - Pada hakikatnya sholat wajib bisa dilakukan dengan berjamaah ataupun sendiri.

Ketika seseorang sholat secara jamaah, jika menjadi seorang imam maka saat membaca surah Al Fatihah dan surah pendek harus dengan suara yang lantang.

Hal ini bertujuan agar makmum bisa mendengar bacaan imam dan mengikuti.

Baca Juga: Rajin Shalat namun Banyak Hutang dan Hidup Susah, Kata Ustadz Adi Hidayat Ini Penyebabnya

Namun pada saat sholat ashar, imam tidak membaca surah Al Fatihah dan surah pendek dengan suara yang lantang.

Lantas ketika menjadi makmum sholat ashar dan saat membaca surah Al Fatihah ataupun surah pendek, haruskah sebagai makmum untuk tetap membaca sendiri?

Dikutip PortalJember.com dari kanal YouTube Majlis Islami yang diunggah pada 10 Desember 2020, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang keharusan seorang makmum membaca surah pendek dan Al Fatihah saat sholat ashar secara jamaah.

Baca Juga: Perbuatan Ini Menyenangkan Tapi Dapat Menggugurkan Seluruh Amalan, Kata Ustadz Adi Hidayat Jangan Diremehkan

Pada dasarnya membaca surah Al Fatihah pada saat sholat adalah wajib, sekalipun menjadi seorang makmum.

Sumber: YouTube Majlis Islami

Suara.com - Ketika menjadi ma’mum saat shalat, pastilah seorang ma’mum mengikuti gerakan sholat sang Imam. Ma’mum mengikuti dari takbiratul ihram hingga imam mengucapkan salam. Bagi beberapa orang, membaca doa dalam sholat hendaknya panjang pendeknya mengikuti imam. Berikut penjelasan saat menjadi makmum, sebaiknya membaca surat atau cukup mendengarkan imam saja.

Dilansir dari YouTube Majlis Islami yang menghadirkan narasumber Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa makmum mendengarkan bacaan imam ketika dibacakan. Bacaan itu mewakili Anda. Makmum sebaiknya diam saat Imam membaca surat. Bagian yang disimak ini ada yang diikuti oleh makmum yakni Al Fatihah. Seorang makmum wajib membaca Al Fatihah.

Namun ketika tidak dibacakan, maka makmum tetap membaca. Baik Al Fatihah dibaca atau tidak, Imam seharusnya memberikan kesempatan makmumnya untuk membaca dalam hati surat Al Fatihah. Alasannya yakni membaca Al Fatihah saat sholat hukumnya adalah wajib. Teknisnya, imam akan memberi sedikit jeda saat membacakan surat Al Fatihah.

Jika makmum tidak sempat membaca Al Fatihah karena sudah rukuk maka langsung rukuk saja. Kejadian ini kerap terjadi kepada makmum masbuk. Ketika jamaah sudah rukuk, ia baru bergabung dan tidak sempat membaca Al Fatihah. Ini tidak apa-apa. Makmum tersebut langsung rukuk. Ini sudah dihitung satu rekaat.

Baca Juga: Jessica Mila Bikin Heboh gegara Belajar Salat, Didoakan Warganet: Ke Depannya Semoga Mualaf

Berkaitan dengan surat pendek, imam kadang membaca dengan sir. Ada dua pendapat, makmum boleh hanya membaca surat Al Fatihah karena yang dimintakan hanya Surat Al Fatihah atau diulang Al Fatihahnya. Kedua, makmum boleh membaca surat pendek yang mempermudah sholat sambil menunggu imam rukuk. Makmum langsung mengikuti saja gerakan imam. Tidak ada masalah terhadap perbedaan tersebut. Pada pokoknya, yang terpenting adalah membaca surat Al Fatihah.

Demikian kesimpulan terkait wajib tidaknya membaca surat saat menjadi makmum. Sebagai imam atau makmum wajib membaca surat Al Fatihah. Imam wajib memberikan jeda agar per ayat bisa dibaca oleh makmum. Namun tidak berlaku bagi makmum masbuk. Makmum yang masbuk datang ketika jamaah rukuk, maka ia diperbolehkan langsung rukuk dan telah dihitung satu rekaat. Ia diperbolehkan dari takbiratul ihram langsung mengikuti gerakan rukuk.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA