Genhype, perlu diketahui kesehatan mental juga sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Jadi, jangan anggap remeh jika kamu merasa mengalami gejala-gejala yang menunjukkan adanya gangguan mental. Selama ini salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan pergi ke psikolog ialah biaya.
Konsultasi ke psikolog terkait kondisi jiwa bisa dibilang cukup mahal. Dalam satu kali konsultasi, pasien mesti merogoh kocek sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta lebih. Namun, bila telah memiliki kartu BPJS, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan hal tersebut.
Baca juga: 4 Perbedaan Psikolog & Psikiater yang Perlu Diketahui
Ya, kabar baiknya BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi ke psikolog. Sayangnya, belum semua orang tahu klaim dari BPJS Kesehatan tersebut. Kabar baik berikutnya, khusus untuk konseling dengan psikolog, masyarakat bisa melakukan sesi tersebut tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mengutip laman remisnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerangkan pelayanan kesehatannya bisa dipakai untuk layanan psikolog. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat kesehatan harus bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, dari rehabilitasi medis sampai dengan konseling dengan psikolog. Akan tetapi, semua pelayanan mesti berbasis diagnosis dan indikasi medis yang sebelumnya diberikan dokter terkait.
Data dari BPJS Kesehatan pada 2020 klaim terbanyak gangguan kejiwaan didominasi oleh pengidap schizophrenia, bipolar, gangguan organik, depresi, dan gangguan neurosa selain depresi.
Baca juga: Ini 5 Penyebab Pasien Gangguan Mental Enggan ke Psikolog
Cara Ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan tentu akan diminta mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Supaya enggak salah, ada beberapa tahapan yang mesti dilewati sebelum akhirnya bisa berkonsultasi dengan psikolog.
1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama
Langkah pertama yang dilakukan ialah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Faskes yang dimaksud bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.
Jangan lupa, siapkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. Umumnya, jika di faskes tingkat pertama terdapat poli jiwa atau layanan psikolog, kamu bisa konsultasi. Namun, bila tidak, kamu bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan poli jiwa lain yang terdekat.
2. Proses Konsultasi
Jika sudah mendapat rujukan poli jiwa, kamu bisa langsung melakukan konsultasi dengan psikolog. Di poli jiwa, biasanya pasien akan mendapatkan beberapa pertanyaan umum, seperti apa yang sedang dirasakan dan bagaimana kondisi saat ini.
Saat wawancara, pastikan kamu menjawab dengan jujur. Ceritakan dengan detail apa yang sedang kamu alami. Dengan demikian, psikolog dapat memberikan diagnosis yang akurat.
3. Terapi Selesai
Jika kamu berkonsultasi dengan psikolog, kemungkinan kamu tidak diberikan obat. Namun, bila konsultasi dilakukan dengan psikiater, ada kemungkinan kamu akan direkomendasikan obat.
Psikolog dan psikiater memang sama-sama spesialis kesehatan mental. Namun, psikolog bukan dokter. Psikolog hanya mendiagnosis masalah yang dialami pasien melalui kepribadian, perilaku, kebiasaan, pola makan atau tidur, cara berbicara, dan cerita yang dicurahkan saat konsultasi.
Layanan psikolog hanya seputar konsultasi dan psikoterapi psikologis yang fokusnya pada hubungan akar masalah, pola pikir, dan perilaku.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Berikut daftar fasilitas kesehatan konsultasi psikolog dan psikiater dengan menggunakan BPJS yang ada di Indonesia.
Walaupun kesehatan mental ini sudah menjadi perhatian masyarakat beberapa tahun terakhir, masih sering ditemukan masyarakat yang tidak berani untuk mengunjungi psikolog atau psikiater untuk memastikan kesehatan mentalnya. Salah satu penyebabnya adalah masalah akses dan biaya ke psikolog atau psikiater.
Merawat kesehatan mental sangatlah penting. Salah satu nya adalah mengunjungi psikolog atau psikiater untuk membantu kita merawat kesehatan mental. Pasalnya, kesehatan mental jika didiamkan terlalu lama dapat berakibat pada masalah kesehatan emosi dan fisik.
Padahal akses ke psikolog atau psikiater sekarang sudah dipermudah dengan adanya poli jiwa di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pembayaran konsultasi psikolog dan psikiater pun sekarang sudah bisa dicover BPJS.
Baca juga: 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Photo by Green Chameleon on Unsplash
Tata cara
- Anda bisa mengunjungi faskes tingkat pertama seperti yang tertera di kartu BPJS. Pastikan terlebih dahulu faskes tersebut memiliki poli jiwa.
- Tidak perlu khawatir jika di faskes terdekat Anda tidak memiliki poli jiwa, Anda bisa melakukan pemeriksaan dengan menceritakan keluhan dan gejala mental Anda ke dokter umum. Setelah itu, dokter umum akan memberikan surat rujukan ke faskes lanjutan (rumah sakit atau poli klinis).
- Siapkan berkas- berkas yang diperlukan untuk mendaftar di faskes lanjutan, seperti fotokopi kartu KIS/BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
- Daftar di hari yang berbeda agar tidak terjadi penumpukan antrean. Jika memungkinkan daftar terlebih dulu lewat aplikasi, atau layanan pelanggan.
- Setelah berhasil mendaftar, pergi ke poli jiwa yang tersedia di faskes lanjutan tersebut.
- Anda kemudian dapat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater yang ada di rumah sakit. Ceritakan dan isi semua assesment yang disediakan dengan jujur sehingga Anda bisa mendapat terapi yang maksimal.
- Terakhir, jika diperlukan lakukan kontrol sesuai anjuran ahli dan jangan menghentikan terapi sendiri. Surat rujukan dari faskes pertama punya masa aktif hingga 3 bulan. Jadi, jika periode tersebut sudah selesai, Anda perlu mengulangi proses berobat dari awal.
Setelah mengetahui tahap menggunakan BPJS untuk konsultasi dengan psikolog dan psikiater, tim Mommies Daily juga merangkum daftar fasilitas kesehatan yang memiliki poli jiwa dan bisa menggunakan BPJS.
Baca juga: Panduan Lengkap BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
Daftar fasilitas kesehatan psikolog dan psikiater yang bisa menggunakan fasilitas BPJS
JAKARTA SELATAN
1.Puskesmas Kebayoran Lama
Jl. Ciputat Raya No.3B, Jakarta Selatan
021-7245439
2. RSUD Pasar Minggu
Jl. T.B Simatupang No. 1, Raguna, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
021-29059999
JAKARTA PUSAT
1.Puskesmas Kemayoran
Jl. Harapan Mulia No.1, Jakarta Pusat
021-4251018
2. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
Jl. Pangeran Diponegoro no.71, Jakarta Pusat
021-1500135
JAKARTA BARAT
1. Puskesmas Taman Sari
Jl. Ubi No.178, Jakarta Barat
021-6297752
2. RS Pelni
Jl. Ks. Tubun No. 92094, Slipi, Jakarta Barat
021-5480608
JAKARTA TIMUR
1.Puskesmas Pasar Rebo
Jl. Kalisari No.1, Pekayon, Jakarta Timur
021-8720053
2. RSUP Persahabatan
Jl. Persahabatan Raya No.1, Jakarta Timur
021-4891708
JAKARTA UTARA
1. RS Hermina Podomoro
Jl. Danau Agung 2 Blok E3 No. 28-30, Jakarta Utara
021-6404910
JAWA BARAT
1. Eka Hospital Cibubur
Jl. Raya Kota Wisata, Kota Wisata Cibubur
(021) 50855555
2. Eka Hospital Bekasi
Jl Harapan Indah Boulevard, Kota Harapan Indah, Bekasi
(021) 509355555
3. RS dr. Hasan Sadikin (RSHS)
Jl. Pasteur No. 38, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung
(022) 2551111
4. RSAI Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 644, Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung,
(022) 7562046
TANGERANG SELATAN
1. RSUD Tanggerang Selatan
Jl. Raya Pajajaran No. 101, Pamulang Barat
(021) 74718440
JAWA TENGAH
1. RSUD Kota Yogyakarta
Jl. Ki Ageng Pemanahan No. 1
(0274) 371195
2. RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang
Jl. Fatmawati No. 1, Semarang
(024) 6711500
JAWA TIMUR
1. RSUD Dr. Soetomo
Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No. 6-8, Airlangga, Gubeng, Surabaya
(031)5501078
2. RSUD Dr. Saiful Anwar
Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2, Malang
(0341) 362101
MAKASSAR
1. RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar (RSWS)
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 11, Tamalanrea, Makassar
(0411) 583333
DENPASAR
1. RSUP Sanglah Denpasar
Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Kota Denpasar
(0361) 277911 s/d 15
Ditulis oleh: Putri Azzahra
Foto utama: Photo by Green Chameleon on Unsplash