Jumat, 18 Nov 2016 13:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan akan mencabut subsidi listrik yang selama ini dinikmati oleh 18,94 juta pelanggan berdaya 900 Volt Ampere (VA) terhitung mulai 1 Januari 2017.Subsidi listrik yang akan dicabut itu berkisar 82,2 persen dari total jumlah pengguna listrik 900 VA yang sebanyak 23,04 juta pelanggan.Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra menerangkan, pemerintah tidak akan sekaligus mencabut subsidi tersebut. Namun, subsidi akan dicabut dalam tiga tahap, di mana tarif listrik per kilowatt-hour (KWh) setiap periodenya akan naik 32 persen. Dengan kenaikan yang bertahap, ia berharap dampak kenaikan lisriknya tak berdampak ke masyarakat."Nanti memang mekanismenya seperti itu supaya tidak terasa (kenaikan tarif listriknya) dan mencegah dampak inflasi di jangka pendek. Untuk itu, 900 VA non subsidi nanti tarifnya akan disesuaikan dalam jangka waktu dua bulan sekali," jelas Satya, Jumat (18/11).Lebih rinci ia jelaskan, tarif listrik bagi golongan ini akan naik dari posisi saat ini Rp585 per KWh menjadi Rp774 per KWh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp1.352 per KWh pada Mei.Apabila dikalkulasi, maka tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka saat ini Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut. Dengan kata lain, anggaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik 900 VA akan melonjak 143 persen dalam enam bulan mendatang.Kendati demikian, Satya menilai pencabutan subsidi listrik ini dianggap langkah yang baik karena selama ini dianggap salah sasaran.Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun menyebut, tagihan listrik bagi pengguna daya 900 VA sebesar Rp74.470 per bulan dianggap masih jauh dari harga keekonomiannya sebesar Rp185,79 ribu. Sehingga, pemerintah masih perlu mesubsidi tagihan listrik 23,04 juta pelanggan sebesar Rp111.234 per bulannya.Sayangnya, kata dia, besaran subsidi pemerintah itu justru lebih besar dibanding porsi tarif yang dibayar masyarakat. Subsidi itu kemudian terkesan mubazir setelah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan bahwa hanya 17,8 persen pengguna listrik 900 VA saja yang berhak menerima bantuan tersebut."Subsidi tahun ini sebesar Rp60 triliun sebagian besar lari ke mereka. Alasannya, sebanyak 36,43 persen dari pelanggan PLN adalah pelanggan golongan bersubsidi 900 VA," jelasnya. Bukan Persoalan Besar? Melengkapi ucapan Benny, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel menjelaskan, seharusnya pengguna listrik 900 VA yang subsidinya dicabut tak perlu khawatir tagihannya akan naik. Ia beralasan, pengeluaran listrik hanyalah komponen kecil dari pengeluaran masyarakat pada umumnya.Ia mencontohkan, pengeluaran tagihan listrik hanya mengambil porsi 1,54 persen hingga 2,96 persen dari total pengeluaran masyarakat miskin selama sebulan. Jika pengeluaran listrik bagi golongan miskin saja tidak signifikan, seharusnya kenaikan tarif listrik bagi golongan mampu tak usah dipersoalkan."Bukannya tidak akan berpengaruh ke mereka, tapi ini dampaknya kecil. Bagi golongan mampu, kenaikan listrik ini tak akan mengubah kesejahteraan mereka," ujarnya.Bahkan berdasarkan data TNP2K, Ruddy mengatakan sebanyak 74 persen subsidi listrik dinikmati oleh golongan mampu. Karenanya, ia berharap pelanggan listrik 900 VA mau berbesar hati jika tagihan listriknya naik."Kelompok ini bukan hanya tidak tepat, tapi juga gede banget menikmati subsidinya. Kami minta berbesar hati untuk tidak menikmati subsidi lagi," jelas Ruddy.(ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LIVE REPORT
Pengertian Subsidi Listrik Dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Subsidi Listrik bisa diartikan sebagai bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya. Pemberian Subsidi Listrik Merupakan Amanat Undang-Undang
“Untuk penyediaan tenaga listrik …., Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk: kelompok masyarakat tidak mampu”. Karena seyogyanya subsidi listrik hanya diberikan bagi masyarakat mampu, pemerintah terus melakukan upaya perbaikan agar penyaluran subsidi listrik ini bisa semakin efisien dan lebih tepat sasaran dalam menyasar masyarakat kurang mampu. Subsidi Listrik di Indonesia Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp1400-1500/kWh. Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, maka masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400-Rp600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan. Dinamika Perubahan Kebijakan Subsidi Listrik di Indonesia 2014 Perubahan kebijakan subsidi listrik yang dilakukan hanya berupa kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik, seperti kebijakan untuk menaikkan tarif listrik sebesar 10% di tahun 2010 dan sebesar 15% di tahun 2013. Akan tetapi, semua 38 golongan pelanggan PLN masih menerima subsidi listrik pada periode ini. 2015 Pemerintah menghapus subsidi listrik untuk 12 jenis pelanggan PLN yang terdiri dari pelanggan golongan rumah tangga daya 1300 VA ke atas, pelanggan golongan Industri Besar (200 VA ke atas), pelanggan golongan Bisnis Besar (6600 VA ke atas), dan pelanggan golongan Pemerintah (6600 VA ke atas). Kebijakan ini didasari pemahaman bahwa golongan pelanggan tersebut tidak berhak menerima subsidi listrik. Kebijakan ini secara signifikan mengurangi besaran anggaran subsidi listrik dari Rp99,30 triliun di 2014 menjadi Rp56,55 triliun di 2015. 2017 Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terus melakukan perbaikan sasaran penerima subsidi listrik dengan melakukan reformasi subsidi listrik untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan mandat pemberian subsidi, yaitu untuk masyarakat kurang mampu. Reformasi ini dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyasar pelanggan rumah tangga 900 VA. Pelanggan rumah tangga 900 VA yang berhak menerima subsidi adalah rumah tangga yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu/BDT (sekarang menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS). Untuk mengatasi adanya rumah tangga yang berhak menerima subsidi tapi tidak terdafatar dalam BDT, maka Pemrintah dan PLN menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan mereka untuk menerima tarif listrik bersubsidi. Sekarang (2021) Saat ini semua pelanggan rumah tangga 450 VA masih menerima subsidi listrik. Pemerintah sedang mengupayakan untuk melanjutkan reformasi subsidi listrik.
Press Release No. 432.PR/STH.00.01/VI/2022 Jakarta, 12 Juni 2022 – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. “Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” terang Gregorius. Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun. Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa. Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA) Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. Sementara, pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. Narahubung Gregorius Adi Trianto Vice President Komunikasi Korporat PLN Tlp. 021 7261122 Facs. 021 7227059 Sekilas Tentang PLN |