Apakah bisa perpanjang SKCK hari Sabtu?


DASAR HUKUM PENERBITAN SKCK

  1. UU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2002
  2. UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  3. PP NO 60 TAHUN 2016 TENTANG PNBP YANG BERLAKU PADA KEPOLSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. PERKAP NO 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SKCK


WAKTU PELAKSANAAN PELAYANAN SKCK

  1. Hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 - 14.00 Wib.
  2. Hari Jumat, pukul 08.00 WIB - 14.30 Wib.
  3. Hari Sabtu, sementara tidak ada pelayanan (selama masa pandemi covid-19)
  4. Hari Minggu/ Libur Nasional tidak ada layanan (LIBUR).

SYARAT PENERBITAN SKCK:


  1. FC KTP
  2. FC AKTE
  3. FC KARTU KELUARGA
  4. PAS FOTO 4X6 BERJUMLAH 4 LEMBAR LATAR MERAH
  5. RUMUS SIDIK JARI

* UNTUK LAKI LAKI TIDAK BOLEH MEMAKAI TUTUP KEPALA

PROSES PENERBITAN SKCK BARU:

  1. PEMOHON MELAKSANAKAN PEREKAMAN SIDIK JARI DI RUANG IDENTIFIKASI SAT RESKRIM DENGAN MENYIAPKAN PAS FOTO 4X6 1 LEMBAR LATAR MERAH.
  2. PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN DATA YANG DIBERIKAN DARI PETUGAS SKCK.
  3. PROSES WAWANCARA DAN IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS SKCK DAN PENGUMPULAN BERKAS SESUSAI DENGAN SYARAT SKCK YANG TELAH DITENTUKAN.
  4. SKCK DI PROSES
  5. SKCK DITERBITKAN DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON

PROSES PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK:

  1. PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN DATA YANG DIBERIKAN PETUGAS SKCK.
  2. PROSES WAWANCARA DAN INDENTIFIKASI OLEH PETUGAS TERHADAP PEMOHON DAN PENGUMPULAN BERKAS SESUAI DENGAN SYARAT SKCK YANG TELAH DITENTUKAN.
  3. SKCK DI PROSES.
  4. SKCK DITERBITKAN DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.

PENERBITAN SKCK YANG TELAH REGISTRASI ONLINE:

  1. PEMOHON MENYERAHKAN HASIL REGISTRASI ONLINE KEPADA PETUGAS BESERTA DATA PENDUKUNG SEPERTI FC KTP, FC KK, FC AKTE KELAHIRAN DAN PAS FOTO 4X6 4 LEMBAR LATAR MERAH, SERTA BUKTI PEMBAYARAN APABILA TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN SECARA ONLINE/BRIVA
  2. PROSES BARCODE DAN RANGKAIAN PENERBITAN SKCK DENGAN ALAT YANG SUDAH TERSEDIA
  3. SKCK TERBIT DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.

CATATAN: PENERBITAN SKCK REGISTRASI ONLINE SESUAI DENGAN KTP DAN BERLAKU KEPADA PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI SIDIK JARI

JANGKA WAKTU PELAYANAN SKCK:

  1. SKCK BARU MEMBUTHKAN WAKTU KURANG LEBIH 40 MENIT
  2. SKCK PERPANJANGAN MEMBUTUHKAN WAKTU KURANG LEBIH 30 MENIT
  3. REGISTRASI ONLINE MEMBUTUHKAN WAKTU KURANG LBEIH 10 MENIT

WEWENANG PENERBITAN SKCK TINGKAT POLRES/TA:

WEWENANG PENERBITAN SKCK DITINGKAT POLRES SESUAI DENGAN PERKAP NO 18 TAHUN 2014  PASAL 6 ADALAH:

  1. MENJADI CALON PEGAWAI PADA LEMBAGA/BADAN/INSTANSI PEMERINTAHAN DAN PERUSAHAN VITAL YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH
  2. MASUK PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK MENJADI PNS, TNI/POLRI
  3. MELAKSAKAN SUATU  KEPERLUAN DALAM  LINGKUP WILAYAH POLRES ANTARA LAIN :
  • PENCALONAN PEJABAT PUBLIK
  • IZIN KEPEMILIKAN SENPI NON ORGANIK
  • MELANJUTKAN SEKOLAH YANG BERSIFAT IKATAN DINAS

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).


    PETUGAS PELAYANAN SKCK dan PERIJINAN

     


    Kegiatan Sosialisasi Pelayanan SKCK dan Perijinan Melalui Radio:

    Pengawasan Internal Propam Polresta dan penyerahan SKCK

    • Beranda
    • Tentang SKCK
    • Syarat & Ketentuan
    • Kontak
    • Form. Pendaftaran
    •    

    (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK

    Pelajari Lebih Lanjut

    Tentang SKCK

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

    Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

    Mabes Polri

    WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

    Fotokopi Paspor.

    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

    Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    WARGA NEGARA ASING (WNA)

    Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

    Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

    Fotokopi Paspor.

    Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

    Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

    Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

    Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Polda

    WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

    Fotokopi Paspor.

    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

    Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    WARGA NEGARA ASING (WNA)

    Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

    Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

    Fotokopi Paspor.

    Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

    Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

    Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

    Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Polres

    WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

    Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Polsek

    WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Dokumen Sidik Jari

    Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Kami siap memberikan yang terbaik

    Untuk kepentingan Masyarakat

    Divisi Hubungan Masyarakat Polri
    021-7398025

    Hak Cipta © Kepolisian Negara Republik Indonesia - 2022

    Hari Sabtu apakah bisa membuat SKCK?

    Membuat SKCK offline : Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Saat sudah berada di kantor polisi yang dituju, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan.

    Pelayanan perpanjang SKCK hari apa saja?

    Prosedur perpanjangan SKCK Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00; Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK; Isi formulir dan serahkan kepada petugas; Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon.

    Kapan batas waktu perpanjang SKCK?

    Perpanjang SKCK Online atau di kantor polisi SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.

    Perpanjang SKCK malam sampai jam berapa?

    SKCK PERPANJANGAN, Mulai dari pukul 08.00 – 08.00 WIB. SKCK BARU, mulai dari pukul 19.00 – 06.00 WIB.

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA