MOTOR Plus-online.com - Bisa enggak sih bikin SIM dan perpanjang tapi beda daerah? apa saja syaratnya. Show Nah, ini mungkin jadi pertanyaan bikers atau pemotor di Tanah Air. Mungkin juga ada yang belum tahu kalau sekarang perpanjang atau bikin SIM baru walaupun alamat atau daerahnya beda, tetap bisa. Untuk permohonan bikin dan perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus di Polres setempat. Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya? Bikin SIM baru dan memperpanjang masa berlakunya bisa dilakukan di mana saja. Namun, syaratnya bagi pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dengan cara ini, tentu saja akan mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain. Karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.
Setelah perpanjang paspor secara online, tahun ini saya mesti perpanjang SIM A saya karena bulan ini menjelang kadaluarsa. Mencoba gugling juga dengan keyword Cara Perpanjang SIM Online Bandung, ternyata kebanyakan keluar tautan cara memperpanjang sim melalui SIM Keliling di kota Bandung, lengkap dengan jadwal kelilingnya. Ada sedikit permasalahannya, karena SIM saya dulu dikeluarkan di Kota Tasik, sementara sekarang tinggal di Bandung. Tadinya sempat mau ke
Tasik dulu untuk perpanjang di SIM Corner Tasikmalaya yang ada di Mall Asia Plaza. Dulu pas perpanjang SIM di Tasikmalaya, pengalamannya cukup menyenangkan, hanya butuh waktu kurang dari 15 menit, SIM sudah jadi. Cuman bayar, ngasiin SIM lama, foto sebentar, selasai. Nah, sekarang saya tinggal di Bandung, capek juga kalau bolak-balik ke Tasik hanya untuk perpanjang SIM. Dan ternyata, mulai bulan oktober ini, perpanjang SIM sudah online. Artinya terserah SIM sebelumnya diterbitkan
dimanapun, kita bisa proses untuk perpanjang di Kota Bandung. Ada beberapa tempat untuk memperpanjang SIM A atau C di kota Bandung. SIM KELILING Lokasi tergantung hari, biasanya: SIM Corner Polrestabes Bandung Pasar Modern Batu Nunggal, Blok RG-03 Komplek Batu Nunggal Jl. Soekarno-Hatta, Senin s/d Sabtu : 09.00 s/d 15.00 WIB Tlp: 022-87526765 SIM Outlet Polrestabes Bandung Bandung Trade Centre (Basement)/BTC Mall Jl. Djunjunan (Pasteur), Senin s/d Minggu 10.00 s/d 20.00 WIB dan satu lagi langsung di: Satpas Satlantas Polrestabes Bandung Jl. Jawa No. 1, Senin sd Sabtu Jam 08:00 sd 12:00 Syarat-syarat yang harus disiapkan: 1. KTP Asli dan fotokopi 2. SIM ASLI yang lama 3. Surat Keterangan Sehat & Bebas Buta Warna 4. Fotokopi Kartu Keluarga (khusus bagi yang memiliki SIM dari luar wilayah dan ber KTP Bandung) Biaya yang dikeluarkan: Biaya kesehatan = Rp. 40.000 Biaya Asuransi = Rp 30.000 Biaya Pokok SIM A = Rp 80.000 Total biaya untuk perpanjang:
Proses Perpanjangan SIM di SIM Corner Batununggal dan BTM
Sedangkan jika memperpanjang SIM di Satpas Satlantas Jl Jawa, tidak jauh berbeda: Jam 07.30 saya sudah stand by di depan loket pendaftaran. Loket Pendaftaran buka sekitar jam 8.30 pagi (ada apel pagi dulu). Saya memperoleh SIM jam 09:15, jadi efektif proses perpanjangan SIM yang saya lewati sekitar 45 menit. Tapi tentu saja bakal lebih lama kalau kita datangnya terlalu siang dan dapat antrian paling belakang. Dari hasil pengalaman saya memperpanjang SIM terbitan luar wilayah Bandung di Kota Bandung.
Perpanjangan SIM Bisa di mana saja?Pemilik SIM terpenting harus punya e-KTP lalu bisa melakukan perpanjangan di mana saja asalkan tidak ada tunggakan dari tahun sebelumnya. Beberapa tempat yang menyediakan perpanjangan SIM yakni Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau Samsat di setiap wilayah.
Apa bisa memperpanjang SIM secara online?Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas ...
Berapa hari minimal memperpanjang SIM?Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Apakah bisa perpanjang SIM di hari terakhir masa berlaku habis?Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlaku, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.
|