Apakah bisa beli tiket kereta api langsung di stasiun 2022

Updated: 19 Mei 2022

Syarat Naik Kereta Api – Jika kamu memiliki rencana untuk bepergian menggunakan transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu oleh pengelola, ataupun penumpang. Berikut ini info yang wajib kamu simak sebelum bepergian menggunakan kereta.

Baca Juga:

  • Mau Beli Paket Rapid Test? Pesan di To Do tiket.com, Pasti Lebih Mudah!
  • Cara Mencari Tempat Rapid Test Terdekat dengan To Do di tiket.com
  • Prosedur Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Dalam Masa Pandemi COVID-19

Aturan Naik Kereta Api

Mengacu pada regulasi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 mengenai ketentuan perjalanan selama pandemi, maka aturan perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Penumpang yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu yang menyebabkan belum bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Penumpang yang sedang dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala seperti flu, pilek, batuk, dan demam, diperbolehkan untuk berangkat.
  7. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  8. Suhu badan penumpang tidak melebihi 37,3 °C.
  9. Penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  10. Penumpang dengan waktu tempuh perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi mereka yang wajib mengkonsumsi obat tertentu atau berbuka puasa.
  11. Jika di perjalanan ada penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19, flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam tinggi, maka penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemesanan Tiket Kereta

  • Kamu bisa memesan tiket kereta api secara online yang tersedia di tiket.com.
  • Untuk pembelian tiket kereta melalui loket di stasiun, batas maksimal pembelian adalah 3 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan Lain yang Wajib Diketahui Penumpang

  • Mencuci tangan secara berkala di tempat yang telah disediakan di stasiun.
  • Setiap penumpang membawa hand sanitizer pribadi.
  • Jaga jarak dengan penumpang lain (physical distancing).
  • Berada dalam kondisi yang sehat dan tidak mengalami gejala seperti flu, batuk, demam, dan/atau sesak nafas.
  • Menggunakan masker selama perjalanan. 
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan yang tertera di tiket.
  • Bersedia jika sewaktu-waktu petugas kereta melakukan pemeriksaan suhu.
  • Jika dalam perjalanan menunjukkan gejala COVID-19, flu, atau suhu badan melebihi 37,3 °C, maka penumpang akan dipindahkan ke kereta isolasi dan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone.

Pengaturan Kapasitas dan Posisi Duduk

  • Kapasitas tempat duduk yang ada di dalam kereta akan disesuaikan dengan kondisi. Untuk saat ini, kapasitas maksimal di dalam kereta adalah 100% dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  • Bagian-bagian kereta yang sering disentuh oleh penumpang dalam rangkaian kereta akan dibersihkan setiap 30 menit sekali dengan disinfektan.

Patuhi Peraturan, Perjalanan Semakin Nyaman

Lakukan perjalanan dengan penuh tanggung jawab, selalu waspada, dan untuk keperluan penting ya, sobat tiket. Keselamatan dan kesehatan kita semua harus selalu menjadi yang utama. Untuk informasi lain terkait pembelian dan pembatalan tiket kereta, kamu bisa langsung mengakses halaman info di tiket.com.

PERSYARATAN DAN KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API

    1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas Ketentuan Reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan Ketentuan Reservasi, termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
    2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api.
    3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk penghitungan poin dalam program Kereta Api Frequent Passenger.
    4. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
    5. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
    6. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

KETENTUAN KHUSUS TAMBAHAN SELAMA MASA PANDEMIK COVID-19

    1. Mulai tanggal 18 Mei 2022, Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

    2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
    3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukan asil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
    4. Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun;
      • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin;
      • Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
      • Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

KETENTUAN UMUM TAMBAHAN SELAMA MASA PANDEMIK COVID-19

  1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (Tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua) dan zona (3) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan serta pada saat perjalanan di atas kereta api
  3. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak antar penumpang dan mencuci tangan (3M)
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
  7. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta

KETENTUAN UMUM

    1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
    2. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
    3. Khusus untuk reservasi tiket Kereta Api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access ataupun website resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero), setiap penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
    4. Kedapatan tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama.
    5. Khusus penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya sesuai dengan daftar manifest, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.
    6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
    7. Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.
    8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.
    9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang :
      • Mabuk.
      • Berjudi.
      • Melakukan perbuatan asusila.
      • Membawa barang berbahaya.
      • Membawa barang terlarang.
      • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
      • Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta.
      • Membahayakan perjalanan Kereta Api.

Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.

    1. Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang - undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik Kereta Api.
    2. Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
      • Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu.
      • Ibu hamil dalam kondisi sehat.
      • Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
      • Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.
    3. Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk.
    4. Penumpang berusia di bawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan bea.

RESERVASI ONLINE

    1. Fasilitas reservasi online tiket Kereta Api hanya berlaku untuk perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam sistem reservasi online tiket Kereta Api.
    2. Reservasi tiket Kereta Api dapat dilakukan mulai H-7 s.d 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Batas waktu pembayaran tiket Kereta Api sampai dengan 60 menit setelah mendapatkan kode pembayaran. Melebihi batas waktu 60 menit tidak dilakukan pembayaran, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.
    3. Khusus reservasi tiket melalui aplikasi KAI ACCESS dengan periode pemesanan kurang dari 3 jam s.d 1 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Batas waktu pembayaran tiket Kereta Api sampai dengan 15 menit setelah mendapatkan kode pembayaran. Melebihi batas waktu 15 menit tidak dilakukan pembayaran, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.
    4. Pastikan data perjalanan dan data penumpang telah diisi dengan benar. Bagi penumpang berusia 17 tahun atau lebih wajib mengisi nomor bukti identitas (KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar atau bukti identitas lainnya). Khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas yang dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyy contoh 07112003
    5. Bukti pembayaran tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui dan dikirim ke alamat e-mail pemesan tiket.
    6. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa, Master atau kartu debet perbankan yang termasuk dalam daftar Bank online maupun melalui fasilitas ATM Bank.
    7. Khusus pembayaran menggunakan kartu kredit, maka pemilik kartu kredit adalah penumpang atau bagian dari penumpang Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak menolak penumpang atau penumpang lainnya dalam 1 kode booking, jika pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar penumpang Kereta Api.

TARIF

    1. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan dan sudah termasuk asuransi.
    2. Tarif yang berlaku, berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu - waktu dalam rentang tbb - tba dimaksud.
    3. Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan.
    4. Khusus Kereta Api jarak jauh dan menengah yang merupakan penugasan pemerintah (Kereta Api Non Komersial/PSO), tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
    5. Pada Kereta Api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk.
    6. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan biaya jika tidak mengambil tempat duduk.
    7. KAI memberikan tarif reduksi kepada penumpang Lansia, Veteran, TNI/POLRI dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.

BAGASI

    1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.
    2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
    3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :
      • Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
      • Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
      • Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg
    1. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
    2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta kecuali Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
    3. Sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
    4. Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat sebagaimana dimaksud point 6, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
    5. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan. Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan , maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.
    6. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
    7. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
    8. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.
    9. Barang - barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
      • Binatang.
      • Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
      • Senjata api dan senjata tajam.
      • Papan selancar.
      • Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak.
      • Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
      • Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
      • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
    1. Kedapatan diatas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
      • Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
      • Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
      • Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
      • Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

            BOARDING

    1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
    2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
    3. Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
    4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.

PEMBATALAN PERJALANAN

    1. Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk (poin 11) selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
    2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy) untuk dilampirkan pada formulir pembatalan. Dalam hal pemohon pembatalan adalah turis asing maka wajib melampirkan fotokopi Pasport dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket.
    3. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
    4. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
    5. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
    6. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
    7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
    8. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk (poin 11).
    9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
    10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
    11. Stasiun yang melayani pembatalan tiket dan pengambilan bea pembatalan tiket secara tunai sebagai berikut :

a.

Divre I Sumatera Utara

h.

Daop 4 Semarang

1.

Medan

1.

Tegal

2.

Tebingtinggi

2.

Pekalongan

3.

Siantar

3.

Semarangponcol

4.

Tanjungbalai

4.

Semarangtawang

5.

Kisaran

5.

Cepu

6.

Rantauprapat


b

Divre II Sumatera Barat

i.

Daop 5 Purwokerto

1.

Padang

1.

Purwokerto

2.

Kroya

c.

Divre III Palembang

3.

Cilacap

1.

Kertapati

4.

Kutoarjo

2.

Prabumulih

3.

Lubuklinggau


d.

Divre IV Tanjungkarang

j.

Daop 6 Yogyakarta

1.

Baturaja

1.

Yogyakarta


2.

Kotabumi

2.

Lempuyangan


3.

Tanjungkarang

3.

Solobalapan



e.

Daop 1 Jakarta

k.

Daop 7 Madiun


1.

Serang

1.

Madiun


2.

Rangkasbitung

2.

Kertosono


3.

Gambir

3.

Kediri


4.

Pasar Senen

4.

Jombang


5.

Bogor

5

Blitar


6.

Bekasi



7.

Cikampek

k.

Daop 8 Surabaya

1.

Surabaya Gubeng


f.

Daop 2 Bandung

2.

Surabaya Pasarturi


1.

Purwakarta

3.

Sidoarjo


2.

Bandung

4.

Malang


3.

Kiaracondong

5.

Mojokerto


4.

Tasikmalaya

6.

Bojonegoro


5.

Banjar



g.

Daop 3 Cirebon

l.

Daop 9 Jember

1.

Cirebon

1.

Ketapang


2.

Cirebon Prujakan

2.

Kalibaru


3.

Jatibarang

3.

Jember


4

Brebes

4.

Probolinggo


5.

Pasuruan



    1. Khusus untuk pembatalan maupun ubah jadwal tiket promo atau diskon diatur dalam Syarat dan Ketentuan Promo pada website //penumpang.kai.id/.
    2. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dan atau diskon dikembalikan penuh.

PERUBAHAN JADWAL

    1. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada Kereta Api dengan kondisi sbb :
      • Kereta Api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda.
      • Kereta Api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama.
      • Kereta Api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.
    2. Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun.
    3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti), masih tersedia.
    4. Dilakukan selambat - lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada Boarding Pass penumpang.
    5. Dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
    6. Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi , maka penumpang membayar selisih tarif.
    7. Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian biaya atas selisih tarif.

LAIN-LAIN

    1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA