Apa yang kalian ketahui tentang konstitusi UUD NRI tahun 1945

Lihat Foto

Junius Brutus Stearns, painter / TeachingAmericanHistory.org

Konvensi Konstitusi Washington 1787

KOMPAS.com - Setiap negara pasti mempunyai konstitusi. Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) sebagai konstitusi.

Tahukan kamu apa arti konstitusi?

Pengertian konstitusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik.

Dilansir dari Kiddle.co, konstitusi suatu negara (atau negara bagian) adalah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan bagaimana pemerintahnya seharusnya bekerja.

Secara sederhana konstitusi mengemukakan antara lain:

  1. Bagaimana para pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka akan bertugas.
  2. Bagaimana undang-undang baru dibuat dan hukum lama harus diubah atau dihapus berdasarkan hukum.
  3. Seperti apa orang yang diizinkan untuk memilih.
  4. Hak-hak apa yang akan dijamin
  5. Bagaimana konstitusi dapat diubah.
  6. dan lain-lain

Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis

Konstitusionalisme

Konstitusionalisme adalah bentuk pemikiran dan tindakan politik yang berupaya mencegah tirani termasuk hasil terburuk dari kekuasaan mayoritas dan untuk menjamin kebebasan dan hak-hak individu.

Maksud konstitusionalisme adalah perilaku politik sesuai dengan konstitusi. Sejak abad ke-18, elemen penting dalam konstitusionalisme modern adalah doktrin pemerintahan terbatas di bawah hukum dasar tertulis.

Pemerintah yang terbatas berarti bahwa para pejabat tidak dapat bertindak sewenang-wenang ketika membuat dan menegakkan keputusan publik. Pejabat publik tidak bisa begitu saja melakukan apa yang mereka mau.

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang mendasarkan pada konstitusi.

Tahukah kamu apa makna konstitusi dalam sebuah negara?

Makna konstitusi bagi negara

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, negara akan menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut.

Para ahli mengemukakan pengertian konstitusi.

A Hamid S Attamimi mengatakan pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Sri Soemantri mengutip pendapat Antonius Alexis Hendrikus Struycken yang mengatakan undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:

  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
  4. Suatu keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Muatan materi dalam konstitusi atau undang-undang dasar menunjukkan arti penting konstitusi bagi suatu negara.

Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers.

Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.

bendera Indonesia. fimela.com

TRENDING | 13 Oktober 2021 10:54 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini

Merdeka.com - Ada beberapa pengertian konstitusi yang bisa dipelajari. Konstitusi sendiri mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Konstitusi bisa diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi ini juga merupakan seperangkat prinsip serta aturan yang mengatur suatu negara. Biasanya aturan tersebut juga terkandung dalam satu dokumen.

Jika tidak ada konstitusi, maka nantinya negara akan kekurangan peraturan dan aturan. Tanpa adanya konstitusi, negara akan mengalami kesulitan untuk bertahan dalam jangka panjang. Di Indonesia, konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945. Lantas apa saja pengertian konstitusi dan fungsinya?

Melansir dari Liputan6.com, Rabu (13/10), simak ulasan informasinya berikut ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.

fimela.com

Pengertian konstitusi ini menjelaskan terkait apa yang bisa dilakukan oleh tiap cabang pemerintah. Selain itu juga menjelaskan bagaimana tiap cabang pemerintah mampu mengontrol cabang-cabang lainnya.

Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur. Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.

3 dari 5 halaman

Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli. Berikut di antaranya:

a. Bolingbroke

Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.

b. K. C. Wheare

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

c. Jimly Asshiddiqie

Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.

d. E. C. Wade

Konstitusi yaitu suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara. Selain itu juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

e. Miriam Budiarjo

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

4 dari 5 halaman

Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip. Sehingga konstitusi bisa diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara. Di mana yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah negara yang bersangkutan berdiri.

©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Secara harfiah dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Ini merupakan bentuk sebuah kebiasaan menerjemahkan istilah constitutio menjadi Undang-Undang Dasar.

Hal tersebut juga sesuai dengan kebiasaan orang-orang Belanda serta Jerman. Yang mana dalam percakapan sehari-hari kerap menggunakan kata “Grondwet” (Grond adalah dasar; wet merupakan undang-undang) dan grundgesetz (Grund adalah dasar; gesetz merupakan undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

5 dari 5 halaman

Setelah membahas pengertian konstitusi dan asal istilah konstitusi, kini beralih ke fungsi-fungsinya. Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara. Adapun fungsi konstitusi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli  atau rakyat kepada organ negara
  6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu
  7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan
  8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony)
  9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti sempit hanya di bidang politik ataupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
  10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti sempit ataupun dalam arti luas
(mdk/tan)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA