Apa yang dimaksud struktur dan skala upah?

Apa yang dimaksud struktur dan skala upah?

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) pada 30 November 2021, ditemukan bahwa dari 270.768 perusahaan yang terdaftar, terdapat 12 persen atau sekitar 33.304 belum memiliki struktur skala upah.

Jika dijumlahkan, 12 persen perusahaan tersebut menaungi karyawan sekitar 1,4 juta orang. Padahal, tanpa kepastian upah, kesejahteraan hidup karyawan pun bisa saja terancam.

Di sisi lain, salah satu fungsi struktur skala upah yang tertuang pada pasal 20 ayat (1) PP 36/2021 adalah menjamin kepastian upah. Maka, penting bagi tim HR untuk memahami tentang struktur skala upah serta menyusunnya sesuai dengan kebijakan ataupun regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Ikuti artikel ini yang akan membahas tentang struktur skala upah dan langkah-langkah menyusunnya.

Apa yang Dimaksud Dengan Struktur Skala Upah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, struktur skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Selanjutnya, Permenaker tersebut dijadikan sebagai dasar regulasi dalam penyusunan struktur skala upah oleh perusahaan di Indonesia. Permenaker juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib membuat struktur skala upah bagi karyawannya.

Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 tertulis bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Di dalam perusahaan, tim HR yang bertanggung jawab menyusun struktur skala upah. Selain mempertimbangkan regulasi yang berlaku, HR perlu menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Dalam prakteknya, serikat pekerja atau serikat buruh dapat dilibatkan dalam penyusunan struktur skala upah melalui jalan perundingan.

Free download:

Apa yang dimaksud struktur dan skala upah?

Fungsi dan Manfaat Struktur Skala Upah

Fungsi dan manfaat pembentukan struktur skala upah, bukan hanya untuk karyawan. Melainkan juga bermanfaat bagi perusahaan.

Merujuk pada pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, struktur skala upah memiliki beberapa fungsi dan manfaat sebagai berikut.

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan.
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  4. Menjamin kepastian upah.
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Selain itu, struktur skala upah menjadi simbol perlindungan dan penghargaan dari perusahaan kepada karyawan, khususnya bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Langkah Membuat Struktur Skala Upah

Untuk membuat struktur skala upah, apa saja unsur yang memengaruhinya?

Secara umum, dua unsur yang berpengaruh terhadap struktur skala upah. Mereka adalah kemampuan perusahaan serta produktivitas.

Selain itu, mengacu pada pasal 21 ayat (3) PP 36/2021, paling tidak struktur skala upah wajib memperhitungkan unsur golongan jabatan dari karyawan.

Adapun untuk menyusun struktur skala upah, tim HR dapat menggunakan salah satu dari tiga metode ini.

Setiap metode memiliki langkah yang berbeda. Berikut ini, langkah menyusun struktur skala upah:

#1 Metode Ranking sederhana

Berdasarkan Permenaker, langkah-langkah penyusunan struktur dan skala upah dengan metode rangking sederhana dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan.
  2. Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian tugasnya dari yang termudah hingga yang tersulit.
  3. Buat tabel dan struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar.
  4. Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah.
  5. Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah.
  6. Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah 4 dan langkah 5.
  7. Masukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam tabel struktur dan skala upah.
  8. Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan.

#2 Metode Dua Titik

Metode dua titik adalah metode yang menghubungkan dua titik dalam bidang koordinat sumbu absis (x) yang merupakan golongan jabatan dan sumbu ordinat (Y) yang merupakan upah.

Keduanya membentuk sebuah garis lurus yang mempunyai persamaan garis lurus Y= a+b(x). Garis lurus yang terbentuk dari dua titik tersebut merupakan garis kebijakan upah.

Langkah-langkah penyusunan struktur dan skala upah dengan menggunakan metode dua titik, yaitu:

  1. Siapkan daftar jabatan dan upah yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan, dan upah.
  2. Urutkan upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.
  3. Identifikasi upah yang rendah dan upah yang tertinggi.
  4. Tentukan jumlah golongan jabatan.
  5. Buat format tabel struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom rentang, golongan jabatan, upah terkecil, upah tengah, dan upah terbesar. Masukkan golongan jabatan yang telah dikelompokkan pada langkah 3 ke dalam kolom golongan jabatan.
  6. Tentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan.
  7. Gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.
  8. Hitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan garis lurus: Y= a+b(x).
  9. Hitung upah terkecil dan upah terbesar masing-masing golongan jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada tabel rumus skala upah pada lampiran Permenaker.

#3 Metode Poin Faktor

Sementara itu, langkah-langkah penyusunan struktur dan skala upah dengan menggunakan metode poin adalah:

Analisis jabatan

tahap pertama adalah melakukan analisis jabatan. Caranya dengan mengumpulkan informasi jabatan, menguraikan dan menelaah, serta menganalisis suatu jabatan. Hasil analisis jabatan yaitu uraian jabatan.

Evaluasi jabatan

Tahap selanjutnya adalah mengevaluasi jabatan. Hasil evaluasi jabatan yaitu daftar jabatan dan total poin.

Tahap penentuan struktur dan skala upah:

  1. Tentukan batas bawah dari total poin terkecil dan batas atas dari total poin terbesar.
  2. Tentukan jumlah golongan jabatan berdasarkan interval total poin (jumlah interval = jumlah golongan jabatan).
  3. Buat tabel interval total poin dan golongan jabatan.
  4. Tentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan berdasarkan tabel rentang.
  5. Buat tabel struktur dan skala upah dengan rentang.
  6. Tentukan upah tengah terendah dari golongan jabatan terendah.

Dalam hal jabatan-jabatan yang mempunyai total poin terkecil, terdapat upah yang berbeda-beda. Maka penentuan upah terendah dihitung berdasarkan rata-rata dari upah yang berbeda-beda tersebut.

Tentukan upah tengah tertinggi dari golongan jabatan tertinggi

Untuk jabatan-jabatan yang mempunyai total poin terbesar, terdapat upah yang berbeda-beda. Jadi, penentuan upah tertinggi dihitung berdasarkan rata-rata dari upah yang berbeda-beda tersebut.

  1. Hitung seluruh upah tengah yang berada diantara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus: Y = a+b(x)
  2. Hitung upah terkecil dan upah terbesar untuk masing-masing golongan jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada tabel rumus skala upah yang terdapat dalam lampiran Permenaker.

Contoh Struktur Skala Upah

Apa yang dimaksud struktur dan skala upah?

Untuk memahami penyusunan struktur skala upah, cek contoh di bawah ini. Mengutip dari Online Pajak sesuai dengan Permenaker, berikut struktur skala upah berdasarkan metodenya:

Metode ranking sederhana

Jabatan Golongan Jabatan Upah Terkecil Upah Terbesar
Office Boy 1 Rp2,7 juta Rp3 juta
Junior Administrasi 2 Rp3,7 juta Rp4,5 juta
Senior Administrasi 3 Rp5,5 juta Rp6,5 juta
Manajer 4 Rp10 juta Rp15 juta
CEO 5 Rp25 juta Rp40 juta

Metode dua titik

Jabatan Golongan Jabatan Klasifikasi Jabatan Rentang Upah Upah Terkecil Upah Tengah Upah Terendah
Office Boy 1 Staff 40% Rp1,31 juta Rp1,57 juta Rp1,83 juta
Satpam 2 Staff 40% Rp3,17 juta Rp3,81 juta Rp4,44 juta
Kasir 3 Staff 40% Rp5,04 juta Rp6,05 juta Rp7,05 juta
Staf Accounting 4 Staff 40% Rp6,90 juta Rp8,28 juta Rp9,66 juta
Supervisor Pembelian 5 Supervisory 70% Rp7,79 juta Rp10,52 juta Rp13,25 juta
Kepala Minimarket 6 Managerial 100% Rp8,50 juta Rp12,76 juta Rp17,01 juta
General Manager 7 Managerial 100% Rp10 juta Rp15 juta Rp20 juta

Metode poin faktor

Jabatan Gol. Jabatan Klasifikasi Jabatan Rentang Upah Total Poin Upah Terkecil (Rp) Upah Tengah (Rp) Upah Terendah (Rp)
Office Boy 1 Staff 40% 150 1.312.500 1.575.000 1.837.500
Supervisor Pembelian 5 Supervisor 70% 460 7.796.296 10.525.000 13.253.704
General Manager 7 Managerial 100% 870 10.000.000 15.000.000 20.000.000

Penutup

Struktur skala upah adalah hal esensial bagi perusahaan maupun karyawan.

Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah akan mendapatkan sanksi administratif. Menurut Permenaker Nomor 20 Tahun 2006, sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian kegiatan usaha sementara ataupun secara total.

Sebagai tim HR, Anda dapat menjembatani upaya perusahaan menjalankan bisnis sekaligus memberikan hak upah kepada karyawan sesuai regulasi.

Apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah?

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Apakah yang disebut dengan struktur gaji?

Struktur gaji adalah hierarki pekerjaan dan rentang gaji yang harus selaras dengan organisasi dan mendukung tingkat gaji yang kompetitif dan ekuitas internal dari suatu organisasi. Struktur gaji menyediakan pondasi untuk keputusan kebijakan gaji dan kerangka kerja untuk gaji yang adil dan konsisten.

Bagaimana menyusun struktur dan skala upah?

Langkah-langkah penyusunan struktur dan skala upah dengan menggunakan metode dua titik, yaitu: Siapkan daftar jabatan dan upah yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan, dan upah. Urutkan upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. Identifikasi upah yang rendah dan upah yang tertinggi.

Mengapa perlu menyusun struktur dan skala upah?

Bagi perusahaan, struktur atau skala gaji berguna sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Sementara bagi karyawan, struktur dan skala gaji bisa menjamin kepastian upah setiap pekerja serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan.