Apa yang dimaksud dengan faktur pajak cacat

Pengertian

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, ia akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP itu. (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)).

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap BKP, JKP, dan atau BKP yang tergolong dalam barang mewah;

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap BKP atau JKP dari PKP lainnya;

3. Faktur Pajak Pengganti 

Penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan adanya kesalahan pengisian. Nantinya, dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

4. Faktur Pajak Gabungan 

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender;

5. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran;

6. Faktur Pajak Cacat 

Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dilakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti;

7. Faktur Pajak Batal 

Faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Begitu pula saat adanya kesalahan pengisian NPWP, Pembatalan juga harus dilakukan;

8. Dipersamakan dengan Faktur

Ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.

Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian, ternyata Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013. Diharapkan PKP dapat lebih mudah untuk dalam menjalankan atas praktek pengenaan PPN.

Setelah Anda mengetahui jenis-jenis Faktur Pajak, urus pajak Anda dengan pajak.io, aplikasi terintegrasi yang dapat mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

Apa itu faktur pajak (tax invoice)? Apa saja jenis-jenis faktur pajak dan perbedannya dengan invoice biasa? Simak penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal!

Setiap pelaku usaha atau badan usaha yang berdiri di suatu negara akan memiliki kewajiban pajak terhadap negaranya.

Begitu juga di Indonesia, pelaku usaha baik individu maupun entitas harus tunduk dengan peraturan perpajakan.

Karena sifatnya yang wajib, maka Anda sebagai pelaku usaha tidak boleh mengabaikannya.

Tahu jika Anda mengabaikan? Salah sedikit, Anda bisa mendapatkan sanksi atau denda yang cukup lumayan loh.

Bahkan ada beberapa pengusaha yang mengalami bangkrut atau masuk penjara gara-gara soal pajaknya.

Oleh karena itu, mari belajar mengenai apa itu faktur pajak, jenis-jenisnya, hingga perbedaan yang dimiliki dengan faktur biasa atau invoice.

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak cacat

Apa itu Faktur Pajak (Tax Invoice)?

Salah satu kewajiban perpajakan yakni pajak pertambahan nilai atau PPN.

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Untuk membayar PPN ini dibutuhkan sebuah bukti yang bernama faktur pajak (tax invoice).

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai contoh misalnya perusahaan Anda sudah PKP maka pada saat menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus menerbitkan dokumen ini sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Anda sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa kena pajak.

PKP merupakan bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan atau JKP yang dikenai pajak pertambahan nilai.

Untuk menjadi PKP, Anda juga harus dikukuhkan oleh DJP dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui juga untuk barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan harganya sudah ditambah dengan pajak jadi harga akhirnya adalah harga pokok ditambah pajak.

Selain itu, tidak semua barang/jasa merupakan barang/jasa kena pajak karena BKP dan JKP sudah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk melihat secara detail tentang apa yang masuk dan tidak termasuk BKP dan JKP Anda dapat melihat Pasal 4 UU PPN.

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Cara, dan Syarat Pengajuan

Jenis–Jenis Faktur Pajak (Tax Invoice)

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak cacat

Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan faktur pajak, kini Anda juga perlu mengerti tentang jenis-jenisnya.

Ada 7 jenis faktur pajak (tax invoice) yang perlu Anda ketahui, yaitu adalah sebagai berikut:

  • Faktur pajak keluaran, adalah jenis yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
  • Faktur masukan, merupakan jenis yang didapatkan oleh PKP ketika dia melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lain.
  • Faktur pengganti, merupakan pengganti  dari dokumen yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai  dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Faktur gabungan, adalah dokumenyang dibuat oleh PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. Jadi, dikumpulkan dahulu selama satu bulan tetapi hanya untuk yang sama.
  • Faktur digunggung, adalah jenis yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Jenis ini hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.
  • Faktur cacat, adalah jenis yang tidak diisi  secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode faktur pajak dan nomor seri maka faktur dianggap cacat, dapat dibetulkan dengan membuat faktur pengganti.
  • Faktur batal, ialah jenis yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP.

Baca juga: Bagaimana Cara Scan Faktur? Cari Tahu Langkahnya di Sini!

Apa Perbedaan antara Faktur Pajak dan Invoice?

Mungkin beberapa dari Anda masih bingung, apa sebenarnya hal yang membedakan antara faktur pajak dan faktur biasa atau lebih dikenal dengan istilah invoice?

Sebelum memahami perbedaan di antara keduanya, ada baiknya untuk mengingat kembali arti dan fungsinya masing-masing.

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa faktur pajak diperuntukkan sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Sedangkan invoice merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi jual beli.

Biasanya, invoice dibuat terlebih dahulu yang juga kemudian menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak.

Nah, karena itulah dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara invoice dan faktur pajak adalah perannya dalam pemungutan pajak.

Berikut ini adalah perbedaan antara invoice dan faktur pajak: 

  1. Dalam invoice tidak ada pungutan pajak, sebaliknya, dalam faktur pajak sudah tentu ada pungutan pajak.
  2. Invoice bersifat mutlak atau wajib, tax invoice hanya bersifat opsional (non-PKP tidak bisa menerbitkannya).
  3. Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa, namun, tax invoice diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang tidak memiliki format pada umumnya tetapi yang dapat disamakan kedudukannya dengan tax invoice yang diberikan oleh DJP.

Contohnya adalah bukti-bukti tagihan yang sah untuk melakukan pelaporan pajak seperti tagihan listrik, tagihan pemakaian air, dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak cacat
Contoh faktur pajak yang di-generate oleh Aplikasi KlikPajak

Kelola Pajak Jadi Lebih Mudah dengan Mekari Jurnal

Untuk memudahkan Anda melakukan pembukuan, pengelolaan keuangan hingga cara membuat eFaktur, Anda dapat menggunakan aplikasi atau software akuntansi Jurnal.

Jurnal memiliki fitur pajak yang sudah terotomatisasi sehingga Anda tidak perlu bingung lagi dan pekerjaan pun menjadi lebih mudah dan cepat.

Selain itu, aplikasi pajak online Jurnal juga terintegrasi dengan aplikasi pajak resmi seperti Klikpajak yang dapat membantu Anda mengelola tax invoice secara online kapan dan di mana saja!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak cacat

Itulah jenis-jenis faktur pajak dan perbedaannya dengan invoice biasa.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Apa itu faktur pajak cacat?

Faktur pajak cacat adalah faktur yang tidak diisi secara benar, jelas, lengkap, dan/atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri maka faktur dianggap cacat. Faktur cacat ini dapat diperbaiki dengan membuat faktur pengganti.

Apakah faktur pajak cacat dapat dikreditkan?

Pada dasarnya, baik faktur pajak cacat maupun faktur pajak tidak lengkap memiliki konsekuensi yang sama bagi penerbitnya yakni sanksi denda dan tidak bisa dikreditkan bagi penerimanya.

Bagaimana jika faktur pajak tidak lengkap?

PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak digunggung?

Faktur Pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur Pajak jenis ini hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE).