Kiri ke Kanan: Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Anggota DPD RI Ahmad Muqowam, Host diskusi Ichan Loulembah, Pengamat Otonomi Daerah & Desentralisasi Suwidi Tomo dalam dalam sebuah diskusi bertajuk Pemekaran Lagi?? di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016). KOMPAS.com - Desentralisasi diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Apa itu desentralisasi? Pengertian desentralisasiMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), desentralisasi adalah penyelanggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daearah. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan. Baca juga: Mesir Ingin Belajar Sistem Desentralisasi dari Indonesia Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau. Sistem desentralisasi lebih mengedepankan koordinasi daripada komando. Bentuk penerapan mengenai sistem ini adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kewenangan dan tanggung jawab jadi milik daerah itu sendiri. Baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada saat menyampaikan sambutan dalam launching aplikasi e-Perda untuk Sumatera Barat, Jumat (2/7/2021). KOMPAS.com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas DesentralisasiAsas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu:
Pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah. Desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya. Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah. Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal. Tujuan desentralisasi yaitu: Wujud Demokrasi Pemerintahan Daerah.Desentralisasi menjadi salah satu peruwjudan dari demokrasi negara, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Dengan pemberlakuan desentralisasi, diharapkan akan membuka peluang dan wadah yang semakin luas bagi partisipasi masyarakat. Merealisasikan Potensi dan Kesetaraan DaerahSalah satu dampak negatif terpusatnya pemerintahan adalah pemusatan keuangan. Desentralisasi memungkinkan pelimpahan pengelolaan keuangan sehingga memperkecil peluang eksploitasi keuangan. Artikel ini ditulis seperti opini yang menulis pendapat penulis Wikipedia mengenai suatu topik, daripada menuliskannya menurut pendapat para ahli mengenai topik tersebut.. Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.[butuh rujukan] Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional
Jakarta - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Adapun berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat, kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Setiap daerah tentunya memiliki permasalahan yang tidak sama berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan sistem sesuai dengan permasalahannya masing-masing. Gambaran tersebutlah yang melahirkan otonomi daerah. Secara umum, desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan, kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan. Fungsi sistem desentralisasi adalah untuk meringankan beban pekerjaan yang ada di pemerintah pusat, sehingga pekerjaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah. Supaya dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak saja. Tujuan desentralisasi adalah agar terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis, melalui pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan ekonomis. Seperti dikutip dari modul PPKn yang disusun oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd., salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kedaulatan negaranya tidak terbagi-bagi. Pemerintah pusat memang mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, namun, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan. Negara kesatuan mempunyai dua bentuk, yakni negara kesatuan yang menggunakan sistem sentralisasi, dan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, bisa kita lihat apabila seluruh urusan negaranya langsung dikendalikan dan diatur oleh pemerintah pusat, yang diikuti wilayah daerah. Sementara itu, negara kesatuan dengan desentralisasi adalah pemerintahnya memberikan kewenangan kepada daerah, untuk mengatur suatu rumah tangganya sendiri atau daerah otonom, seperti dikutip dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII oleh R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd. Penerapan desentralisasi dalam negara kesatuan menandakan bahwa kedudukan pemerintah pusat adalah tetap, yakni sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ditandai dengan daerah yang juga ikut bertanggung jawab, terhadap pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atas Pembagian Daerahnya Indonesia adalah negara kesatuan, atau dikenal dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1). Indonesia menganut asas desentralisasi, dengan sistem otonomi daerah. Pemberian otonomi daerah di Indonesia sendiri, dilaksanakan atas dasar prinsip negara kesatuan. Pemilihan bentuk negara kesatuan tersebut, sangatlah sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, karena Indonesia mempunyai beragam kekayaan yang bisa dilihat dari suku bangsa, agama, dan budayanya. NKRI terbagi menjadi daerah provinsi, dimana daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Daerah kabupaten/kota terbagi lagi atas kecamatan yang terdiri dari kelurahan atau desa. Daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah termasuk wilayah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintah daerah ditugaskan dan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya, berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Sesuai dalam UU No. 23 tahun 2014, pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Menurut modul PPKN Kemdikbud Dr. AT. Sugeng Priyanto, M.Si., menulis ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak diberikan kewenangan kepada daerah yaitu, pertahanan negara, urusan pemerintahan politik luar negeri, yustisi, agama, moneter dan fiskal nasional. Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah, sehingga menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan Asas otonomi daerah terdiri atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
Simak Video "Parlemen Ukraina Mengesahkan UU Anti-Oligarki" (pal/pal) |