Apa yang dimaksud dengan asuransi kerugian

Pertanggungan di Bawah Harga adalah suatu keadaan dimana Tertanggung mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian dari nilai atau harga yang tidak diasuransikan dianggap ditanggung oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan "Under Insurance" .

Contoh : Harga pertanggungan Toyota Kijang th 1999 adalah Rp. 80.000.000,00 Harga pasaran (Actual Value) pada saat terjadi klaim adalah Rp. 100.000.000,00  Risiko sendiri (OR) sebesar Rp. 300.000,00 

Terjadi klaim sebesar Rp. 20.000.000,00

Maka pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar :
(Rp. 80.000.000,00/Rp. 100.000.000,00) X Rp. 20.000.000,00 = Rp. 16.000.000,00

Setelah dikurangi risiko sendiri , penggantian menjadi :
Rp. 16.000.000,00 – Rp. 300.000,00 = Rp. 15.700.000,00

Selisih yang ditanggung Tertanggung :
Rp. 20.000.000,00 – Rp. 15.700.000,00 = Rp. 4.300.000,00

Diskon hingga 40%

Untuk produk asuransi pilihan kamu

Cek Premi Sekarang

Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat suatu kejadian berbahaya. Asuransi kerugian biasanya pada objek tertentu seperti harta benda atau aset pribadi, tempat usaha, gedung, atau proyek bangunan.

Menurut OJK, kerugian yang ditanggung adalah kerugian

  • Kerugian objek tertanggung
  • Kerusakan objek tertanggung
  • Kehilangan keuntungan yang diharapkan
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
  • Menjamin pemenuhan kewajiban jika tertanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya

Cara memilih produk asuransi kerugian

Ada beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan ketika memilih asuransi kerugian baik untuk digunakan sendiri atau perusahaan tempat kamu bekerja.

Berikut beberapa tipsnya

Pilih barang yang perlu diasuransikan

Pisahkan objek atau barang berdasarkan nilai ekonomisnya. Misalnya, jika kamu ingin mengambil asuransi kebakaran untuk rumah maka kamu hanya perlu memasukkan benda-benda yang dirasa perlu untuk dilindungi dengan asuransi. Contoh, di rumah kamu memiliki seperangkat alat komputer maka kamu gak bisa memasukkannya. Hal ini dikarenakan nilai recovery perusahaan komputer sangat rendah.

Identifikasi barang dengan jelas

Sebaiknya kamu melakukan identifikasi lebih awal terhadap barang atau objek yang mau diasuransikan. Contohnya di pabrik garmen, kamu harus mendata mesin-mesin yang masih terkait dengan aktivitas produksi dengan jelas.

Baca Juga : Kenali Premi Asuransi, Jenis, dan Tujuannya

Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik

Perlu diperhatikan bukan hanya rate premi yang harus kamu bayar per bulan namun jenis klaim dan manfaat perlindungan asuransi yang kamu dapatkan dari perusahaan asuransi tempat kamu berasuransi. Selain itu, pilih juga jaminan perusahaan asuransi yang luas seperti cover property all risks. Hal ini bertujuan agar kamu tidak mengalami kerugian finansial di kemudian hari.

Pilih paket produk asuransi

Disarankan kamu memilih paket asuransi sekaligus dengan begini kamu akan memperoleh pelayanan dan fasilitas potongan yang baik. Selain itu, dianjurkan memilih first loss insurance dari pihak asuransi. Hal ini bertujuan agar premi yang kamu bayar gak menjadi terlalu besar.

Dengan menggunakan asuransi kerugian, kamu bisa menekan kerugian sewaktu-waktu terjadi tanpa mengganggu risiko finansial kamu.

Asuransi merupakan kerugian, merupakan praktik konsep manajemen risiko. Di mana hal tersebut seiring dengan dasar dari pengertian asuransi, yaitu sebagai upaya untuk memindahkan risiko kepala pihak lain. Secara umum, asuransi kerugian adalah upaya memperoleh perlindungan atas kerugian keuangan yang muncul akibat peristiwa tidak pasti atau tidak terduga. Contoh peristiwa tidak terduga adalah kehilangan, pencurian atau kebakaran.

Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum atau general insurance, yaitu jenis asuransi yang memberi perlindungan atau jaminan pada harta benda dari risiko peristiwa tak terduga. Dalam pengertian yang lebih kompleks, asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi ganti rugi kepada seseorang pemilik asuransi yang kemudian disebut sebagai tertanggung yang menderita kerugian atas harta benda miliknya, di mana kerugian tersebut terjadi karena suatu bahaya atau bencana. Jenis kerugian yang dimaksud meliputi :

  • Kehilangan nilai pakai barang.
  • Kerugian atas nilai pakai yang berkurang.
  • Kehilangan keuntungan atas barang yang bersangkutan yang diharapkan keuntungan tersebut oleh tertanggung.

Jenis Asuransi Kerugian

Ada beberapa jenis dari asuransi kerugian, meliputi sebagai berikut :

Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas risiko-risiko yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran terhadap harta benda yang telah diasuransikan.

Barang yang bisa diasuransikan dalam asuransi kebakaran ini meliputi rumah tinggal, hotel, gedung, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982. Dalam polis tersebut memuat risiko-risiko yang termasuk dalam pertanggungan kerugian akibat kerusakan harta benda yang diasuransikan atau dipertanggungkan. Risiko yang termasuk dalam pertanggungan asuransi kebakaran meliputi risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat peristiwa kebakaran, petir, ledakan atau kejatuhan pesawat terbang.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Asuransi pengangkutan barang ini yaitu jenis pertanggungan yang menjamin risiko kerugian yang dialami atas kehilangan atau kerusakan barang pada saat pengangkutan barang melalui jalur laut. Pertanggungan ini berlaku untuk kedua belah pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik angkutan barang atau kapal, maupun pihak pemilik barang yang diangkut, tergantung dari kondisi atau peristiwa kerugian yang terjadi. Misalkan saja kapal yang mengangkut sejumlah barang ke luar negeri.

Di perjalanan laut mengalami kecelakaan atau menabrak kapal lain yang mengakibatkan terjadi kerusakan pada kapal pengangkut, barang yang diangkut, juga pada kapal yang ditabrak, Karena kapal maupun barang-barang tersebut sudah diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus memberi ganti rugi atas kerusakan yang terjadi baik kepada pemilik kapal maupun pemilik barang-barang yang diangkut. Jika kapal yang ditabrak juga telah diasuransikan, maka perusahaan asuransi pun harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kapal tersebut.

Asuransi Aneka (Miscellaneous Insurance)

Asuransi aneka merupakan jenis asuransi kerugian selain dari 2 jenis asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang di atas. Asuransi aneka ini meliputi jenis-jenis asuransi yang beraneka macam, seperti :

  • Asuransi Pencurian (Burgary Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko pencurian atas harta benda yang diasuransikan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi atas diri yang diasuransikan karena risiko kecelakaan diri.
  • Asuransi Perjalanan (Travel Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko saat melakukan perjalanan.
  • Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance) yaitu asuransi yang memberi gantu rugi karena risiko atas kendaraan bermotor.
  • Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi atas risiko kerusakan yang berhubungan dengan gedung industri atau pabrik.
  • Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi pada harta benda akibat peristiwa gempa bumi.
  • Asuransi Mesin dan Peralatan (Engineering Insurance).
  • Asuransi Tanggung Gugat,
  • dan lain sebagainya

Seiring berkembangnya jaman, kehidupan manusia dan kehidupan ekonomi maupun usaha, berbagai jenis asuransi semakin beragam. Karena perkembangan asuransi mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. Dan berkaitan dengan asuransi kerugian ini, selama risiko kerusakan tidak dikaitkan dengan jiwa manusia seperti kesehatan atau kematian, maka asuransi apa pun bisa tergolong sebagai asuransi kerugian.

Sumber : dosenekonomi.com/bisnis/asuransi/jenis-asuransi-kerugian

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA