Jika berbicara mengenai asuransi kesehatan, kehadiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan yang lebih populer dikenal dengan nama BPJS Kesehatan atau merupakan layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau namun dengan manfaat yang beragam. Namun di luar biaya, fungsi, serta manfaat serupa yang ditawarkan, perbedaan KIS dan BPJS ini kerap kali muncul di berbagai macam diskusi. Pasalnya baik KIS maupun BPJS sama-sama merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air. Show Pengertian layanan KIS dan BPJSNamun, jika dipelajari lebih mendalam, perbedaan KIS dan BPJS ini sangat mudah untuk dimengerti. Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan. Secara jelas bisa dimengerti pada perbedaan KIS dan BPJS bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya. Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu. Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Perbedaan KIS dan BPJSMeskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. Meskipun adanya perbedaan KIS dan BPJS, pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata. Di luar aspek biaya dan tata kelola, berikut adalah beberapa perbedaan KIS dan BPJS yang bisa perlu Anda ketahui agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.
Manfaat KIS dan BPJSSetelah memahami perbedaan KIS dan BPJS secara mendasar, alangkah baiknya juga jika Anda dapat mengetahui tentang manfaat apa saja yang ditawarkan oleh program jaminan kesehatan dari Pemerintah Republik Indonesia ini.
Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan tentu saja memiliki rasa khawatir yang besar untuk beraktivitas di luar rumah di masa pandemi seperti sekarang ini. Padahal, aktivitas tersebut dapat dibilang esensial, seperti membayar tagihan BPJS Kesehatan Anda setiap bulannya. Namun, dengan OCTO Mobile, Anda sudah tidak perlu lagi khawatir untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, dengan OCTO Mobile, Anda bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan ataupun tagihan kebutuhan lainnya secara online, di mana saja dan kapan saja hanya dalam genggaman tangan. OCTO Mobile juga menawarkan fitur transaksi perbankan yang lengkap, seperti transfer secara real-time dan masih banyak lainnya yang bisa Anda akses dan gunakan hanya dengan sentuhan jari. Temukan informasi dan keuntungan lainnya dari OCTO Mobile, klik di sini.
Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Hal ini akan dilakukan setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. "Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (6/1). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai opsi untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat meski iuran naik. Salah satunya ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya. Sedangkan peserta PBI ditujukan untuk masyarakay miskin yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah. (Baca: Gaji hingga Tunjangan ASN Naik, Belanja Kementerian 2019 Capai 102,4%) Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat. Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kemudian, peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri. Lantas apa perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI? 1. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial. 2. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas pelayanan/fasilitas kesehatan kelas 3. Sedangkan untuk non PBI dapat memilih pelayanan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3. (Baca: Baru 83%, Peserta BPJS Kesehatan per Akhir 2019 Capai 224 Juta Jiwa) 3. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas desa/kelurahan. Sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili. 4. Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. Sedangkan peserta BPJS non-PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri atau perusahaan. 5. Peserta BPJS PBI dan non-PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Sedangkan untuk peserta BPJS non-PBI yang mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. |