Apa yang bisa dilakukan untuk pembangunan sosial budaya di Indonesia?

Infrastruktur menjadi suatu hal yang penting dalam pembangunan Indonesia yang usianya telah mencapai 76 tahun. Tumbuh kembang Indonesia sangat ditopang oleh infrastruktur sehingga infrastruktur dijadikan sebagai produk budaya yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Potensi besar Indonesia sebagai negara adikuasa dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya kebudayaan perlu ditopang oleh infrastruktur. 

Jika ditelisik lebih mendalam, struktur yang dimiliki oleh Indonesia memang memerlukan penopang sehingga mampu mengakselerasi segenap potensi yang dimiliki, salah satunya potensi di bidang kebudayaan. Indonesia memiliki 714 Suku dengan Karakter dan Adat Istiadat tertentu, 86.398 Cagar Budaya, dan 19 Warisan Dunia UNESCO yang terdiri dari Warisan Budaya Kompleks Candi Borobudur, Kompleks Candi Prambanan, Situs Prasejarah Sangiran, Lanskap Sistem Subak, Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto, Warisan Alam Taman Nasional Ujung Kulon di Banten, Taman Nasional Komodo di Nusa  Tenggara Timur, Taman Nasional Lorentz di Papua, Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera  di Sumatera, serta Warisan Budaya TakBenda Batik, Praktik Terbaik Cara Pembuatan Batik, Wayang, Keris, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tari Bali, Pinisi, serta Pantun. 

Keseluruhan potensi kebudayaan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke tersebut perlu direkatkan melalui infrastruktur sehingga infrastruktur bukan hanya sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia di Indonesia, melainkan sebagai perwujudan jati diri bangsa dan pemersatu rakyat Indonesia. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infrastruktur adalah padanan dari prasarana. Sementara merujuk pada pendapat Gregory Mankiw (2003) dalam Teori Ilmu Ekonomi, infrastruktur merupakan perwujudan dari modal publik sebagai investasi pemerintah yang terdiri dari jalan, jembatan, dan hal lainnya. 

Dengan mengacu pada pengertian tentang infrastruktur tersebut, tak pelak membudayakan infrastruktur dalam bentuk infrastruktur budaya menjadi salah satu langkah strategis yang diperlukan oleh Indonesia sebagai bentuk investasi meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar. 

Selayaknya infrastruktur yang dipandang sebagai investasi, kebudayaan juga perlu dipandang sebagai investasi mengingat Indonesia memiliki potensi yang besar di bidang kebudayaan.

Membudayakan infrasturktur dalam wujud infrastruktur budaya kini menghadapi tantangan yang semakin sulit, terutama pada masa Pandemi Covid-19. Mengacu pada hasil sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, Indonesia memiliki 270,20 juta jiwa penduduk dengan laju pertumbuhan 1,25% per tahun.

Hasil ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tantangan yang besar dalam bidang sumber daya manusia, apalagi dengan adanya 70,72% penduduk yang berusia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun. Pada satu sisi, jumlah sumber daya manusia yang besar menjadi tantangan, namun apabila dikelola dengan baik akan mampu menjadi potensi berupa bonus demografi.

Tantangan lain yang dihadapi Indonesia terutama dalam upaya menyandingkan infrastruktur dengan kebudayaan adalah transformasi digital pada Revolusi Industri 4.0 dan ketidakpastian global yang memicu laju pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan serta diperkirakan menyebabkan meningkatnya defisit transaksi berjalan sehingga berdampak pula pada kesejahteraan 270,20 juta jiwa penduduk Indonesia, terutama pada penduduk usia produktif. Selain itu, penduduk Indonesia juga dihadapkan pada tantangan efektivitas pengelolaan sumber daya, perlambatan transformasi struktural, kesenjangan sarana dan aksesibilitas, pemenuhan layanan dasar penduduk, serta ketimpangan kesejahteraan.

Hal tersebut tentu menjadi tekanan besar bagi pembangunan infrastruktur yang dianggap sebagai penopang sekaligus solusi terhadap tantangan-tantangan tersebut.

Kesenjangan menurut Tatan Sukwika (2018) dalam Jurnal Wilayah dan Lingkungan menjadi pesan bagi Pemerintah untuk mengakselerasi program-program pemerataan pembangunan secara proposional terutama di wilayah yang dianggap masih tertinggal sehingga proses pembangunan infrastruktur tidak bias pada wilayah yang sudah maju. Sejalan dengan Tatan Sukwika, Novi Maryaningsih, dkk (2014) dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan juga merekomendasikan perlunya perbaikan kondisi infrastruktur baik keras maupun lunak perlu terus diupayakan dengan mempertimbangkan aspek geografis dan kebutuhan wilayah. Dengan mengacu pada kedua rekomendasi tersebut, semakin jelas bahwa infrastruktur memiliki kontribusi yang signifikan bagi Indonesia. Akan tetapi, proses pembuatan infrastruktur hingga mampu menyelesaikan tantangan dan berkontribusi bagi Indonesia dalam bentuk investasi tidak semudah membalikkan telapak tangan terutama dalam hal pembiayaan.  

Pembiayaan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum cukup memadai untuk mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur sehingga dicanangkan dua skema, yaitu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Pembangunan Infrastruktur Non Anggaran.

Skema KPBU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia seharusnya memiliki aturan yang lebih tinggi dan lebih mengikat terkait dengan infrastruktur dalam bentuk Undang-Undang sehingga dalam implementasinya, infrastruktur dapat menjadi budaya dalam pembangunan Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang tentang infrastruktur, proses pembiayaan hingga aturan teknis lainnya lebih tegas dan mengikat. Sebagai contoh, Amerika Serikat dalam pembangunan infrastrukturnya memiliki Undang-Undang khusus sebagaimana dikutip dari kontan.

Menyadari tantangan yang sangat besar tersebut, membudayakan infrastruktur pada dasarnya merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia sesuai dengan tujuan nasional Indonesia.

Selain itu, infrastruktur pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan hubungan antara keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memeroleh pelayanan kesehatan. Keseluruhan hak tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, sekali lagi, infrastruktur perlu diatur dalam bentuk Undang-Undang, bukan hanya dalam bentuk Peraturan Presiden yang memungkinkan adanya perbedaan signifikan antara masa pemerintahan satu dengan yang lain sehingga menimbulkan potensi kesenjangan baru dalam pembangunan infrastruktur itu sendiri. 

Berbeda dengan infrastruktur, kebudayaan telah diatur dalam bentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengacu pada pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang tersebut, diatur mengenai empat langkah strategis pemajuan kebudayaan, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.  

Jika dikaitkan dengan infrastruktur, empat langkah strategis kebudayaan tersebut merupakan langkah strategis infrasturktur sehingga mampu melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina keutuhan Indonesia. Sebagai penopang keutuhan Indonesia pembangunan infrastruktur perlu setidaknya menerapkan keadilan sehingga pemerataan dapat dicapai dan mengedepankan persatuan melalui sinergi dan kolaborasi. 

  1. Membantu Kepala Badan Dalam Merumuskan Substansi Kebijakan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan yang Meliputi Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kepegawaian, Sekretariat Daerah, Sosial, Perpustakaan, Kearsipan, Sekretariat DPRD, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Penduduk, Catatan Sipil, Persandian, dan Inspektorat;
  3. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan yang Meliputi Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kepegawaian, Sekretariat Daerah, Sosial, Perpustakaan, Kearsipan, Sekretariat DPRD, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Penduduk, Catatan Sipil, Persandian, dan Inspektorat; dan
  4. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen dan Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Pemerintahan.

Pembangunan sosial menentukan berkembang tidaknya sebuah negara. Mari pelajari pengertian dan tujuan pembangunan sosial beserta dengan contoh-contohnya di Indonesia.

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dan negara akan selalu menginginkan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kesejahteraan hidup meliputi berbagai kemudahan dalam memenuhi kebutuhan, dan salah satu kemudahan yang krusial ialah kemudahan ekonomi suatu negara.

Kesejahteraan hidup tersebut diusahakan dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan cara pembangunan sosial.

Dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, tidak hanya keuntungan ekonomi yang didapat, melainkan juga mendapat sumber daya manusia yang berkualitas karena adanya kesinambungan antara perkembangan ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Mengenai pembangunan sosial, berikut pembahasan lebih lanjut terkait pengertian, tujuan, strategi, serta contoh pembangunan sosial.

Pengertian Pembangunan Sosial

Secara umum pembangunan sosial adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana yang didesain untuk mengangkat kesejahteraan penduduk secara menyeluruh dengan menggabungkannya dengan proses ekonomi yang dinamis.

Konsep pembangunan sosial ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Yang mana pendekatan pembangunan sosial lebih berorientasi pada prinsip keadilan sosial seperti peningkatan kemampuan individu, komunitas, dan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pengentasan kemiskinan serta program-program sosial lain.

Secara garis besar, pembangunan sosial memiliki makna lebih luas dari pembangunan ekonomi saja. Pembangunan sosial memberikan perhatian pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, yang di dalamnya terkait atau dapat terwujud pula kesejahteraan ekonomi.

Tujuan Pembangunan Sosial

Berdasarkan definisi sebelumnya, tujuan utama pembangunan sosial ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat setidaknya lima bidang yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. Bidang kesehatan, dengan tercapainya  kemudahan akses dan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
  2. Bidang pendidikan, dengan tercapainya kemudahan akses serta sdm dan mutu pendidikan yang tinggi dan dapat bersaing dengan masyarakat global.
  3. Bidang perumahan, dengan terwujudnya pemukiman atau tempat tinggal yang layak untuk seluruh masyarakat.
  4. Bidang jaminan sosial, dengan tercapainya perlindungan atau jaminan pertanggungan bagi masyarakat terhadap resiko menurunnya kesejahteraan sosial.
  5. Bidang pekerjaan sosial, dengan tercapainya tugas serta jaminan terhadap berbagai jenis pekerjaan sosial sehingga dapat turut dalam upaya peningkatan taraf hidup.

Strategi Upaya Pembangunan Sosia

Pembangunan sosial merupakan sesuatu yang dinamis, oleh karena itu diperlukan strategi untuk mewujudkannya. Strategi atau upaya pembangunan sosial menurut Midgley (1995) dapat dibagi menjadi tiga strategi besar, yakni stategi pembangunan sosial yang dilakukan oleh individu, komunitas, maupun oleh pemerintah.

1. Individu

Pembangunan sosial yang dilakukan individu (social development by individuals) yang mengarah pada pendekatan individu atau perusahaan (individualist or enterprise approach) dengan dasar ideologi liberal, dimana ada penekanan untuk memilih sendiri.

Strategi ini merupakan strategi yang menuntut individu atau perusahaan untuk membangun usaha pelayanan dalam upaya pemberdayaan masyarakat secara luas. 

2. Komunitas

Pembangunan sosial yang dilakukan komunitas (social development by community) yang mengarah pada pendekatan komunitarian (communitarian approach) dengan idelogi populis. Pada strategi ini, kelompok masyarakat bersama-sama melakukan sebuah upaya untuk mengembangkan komunitas lokalnya. 

3. Pemerintah

Pembangunan sosial yang dilakukan melalui pemerintah (social development by government) yang mengarah pada pendekatan ststis (statist approach) dan dipengaruhi oleh ideologi kolektivis atau sosialis.

Strategi ini dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berada di dalam organisasi pemerintahan. Pembangunan sosial di sini membutuhkan peran banyak pihak baik individu, masyarakat maupun pemerintah.

Selain adanya partisipasi dari individu dan komunitas masyarakat, pemerintah akan memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan sosial dan kebijakan sosial serta ekonomi diselaraskan dan diimplementasikan secara tepat. Pemerintah disini tidak mendominasi, namun bersinergi untuk melakukan pembangunan sosial.

Contoh Pembangunan Sosial

Beberapa contoh pembangunan sosial sebagai bentuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan diantaranya:

  1. Pembangunan sekolah gratis oleh komunitas sosial di desa terpencil sebagai upaya untuk memberikan akses pendidikan terutama bagi anak-anak kurang mampu.
  2. Bantuan alat-alat medis untuk puskesmas dan unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
  3. Program bantuan pendidikan berupa beasiswa kepada siswa yang berprestasi.
  4. Kelas pengembangan industri UMKM untuk meningkat inovasi serta membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat.
  5. Program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Mencakup pemberdayaan UKM, industri rumah tangga, kelompok tani, pasar, BUMDes, serta penunjang ekonomi lainnya.

Contoh Pembangunan Sosial Budaya

Selanjutnya, pembangunan sosial budaya menjadi bagian integral dari prioritas pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta ketahanan budaya. Beberapa contoh pembangunan sosial budaya diantaranya:

  1. Pembangunan industri pariwisata yang bertujuan untuk melestarikan warisan budaya
  2. Membangun sanggar tari dan seni lain untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam upaya pelestarian budaya nusantara.
  3. Pemberdayaan kelompok tani masyarakat desa, selain untuk meningkatkan perekonomian juga bertujuan menjaga budaya gotong royong pada pertanian dan lainnya.

Pembangunan sosial juga harus diikuti oleh beberapa hal ya. Jadi, sosial budaya yang baik akan memunculkan sumberdaya manusia yang baik juga (Yusuf Abdhul).