Apa tugas dan fungsi lembaga gerakan koperasi ini?

Status Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 57 ayat 1 dinyatakan bahwa “Koperasi secara bersama-sama mendirikan organisasi tunggal yang berfungsi untuk memperjuangkan  kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi”. Dengan demikian maka Dekopin memiliki kedudukan sebagai satu-satunya organisasi apex (puncak) dengan lingkup nasional. Sedangkan di tingkat propinsi disebut dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) dan di tingkat kabupaten/kota disebut Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).

Pada Pasal 58 dinyatakan bahwa terakait dengan status tersebut Dekopin memiliki fungsi-fungsi yag dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan yakni:

  1. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi
  2. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
  3. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat
  4. Mengembangkan kerjasama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Namun Dekopin, Dekopinwil maupun Dekopinda belum mampu melaksanakan hal tersebut secara optimal, sehingga masih diperlukan adanya sinergitas dengan Dinas operasi UKM.

Terait dengan hal tersebut pada Senin, 5 Agustus 2019 bertempat di aula Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo dilasanaan FGD Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Dekopin untuk Bersinergi Dengan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo.

Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo (Dra. Sri Harmintarti, MM), Ketua Dekopinwil DIY (Ir. Syahbenol Hasibuan, MM), Ketua Dekopinda Kabupaten Kulon Progo (Drs. Wahyu Pujianto, MM) didampingi dua pengurus yakni Kelik Kristianto, S.Pd dan Drs. Sunaryo, serta Sekretaris Dinas dan segenap karyawan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo.

Pada kesempatan tersebut Dra. Sri Harmintarti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mensinergikan antara program kegiatan Dinas Koperasi UKM dengan Dekopinwil DIY maupun Dekopinda Kabupaten Kulon Progo. “Hal tersebut mengingat bahwa Koperasi yang ada di Kabupaten Kulon Progo saat ini ada sebanyak 396, namun yang aktif hanya ada sebanyak 262 Koperasi, sedangkan Koperasi yang tidak aktif ada sebanyak 103 Koperasi dalam proses Penyelesaian Pembubaran Koperasi, dan 4 Koperasi dalam proses pengaktifan Koperasi kembali. Perlu untuk diketahui ada sejumlah 27 Koperasi proses Penghapusan pada Lembar Negara, karena Penyelesaian Pembubaran Koperasi-nya telah selesai”, jelas Dra. Sri Harmintarti, MM.

Selain daripada itu disampaikan juga bahwa saat ini telah ada 18 Koperasi yang mengelola Toko Milik Rakyat (ToMiRa) di Kabupaten Kulon Progo yang juga membutuhkan pembinaan, baik dari Dinas Koperasi UKM maupun dari Dekopinda Kabupaten Kulon Progo. “Kami berharap untuk pembinaan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo ini ada sinergitas antara Dinas Koperasi UKM dengan Dekopinda sehingga Koperasi di Kabupaten Kulon Progo bisa semakin berkembang dan maju”, tandas Dra. Sri Harmintarti, MM. “Perlu kami sampaikan pula bahwa saat ini baru digodog di DPRD, bahwa nanti akan ada Perda yang mengatur tentang Toko berjejaring atau waralaba di Kabupaten Kulon Progo harus menjadi ToMiRa semua”, Dra. Sri Harmintarti, MM lebih menandaskan. Sehingga sinergitas tersebut harus benar-benar dioptimalkan untuk memberikan pemahaman kepada gerakan Koperasi agar kedepan Koperasi benar-benar menjadi sebuah kesadaran dan budaya yang tinggi dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi anggota dan masayarakat luas, tambah Dra. Sri Harmintarti, MM. Untuk itu bagaimana memerankan Dekopinda agar lebih maksimal dalam Pembinaan, Pemberdayaan, dan Pengawasan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo ?, tutup Dra. Sri Harmintarti, MM.

Selanjutnya Ir. Syahbenol Hasibuan, MM menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo yang telah menginisiasi kegiatan ini sehingga bisa mengawali sebuah kerjasama dan sinergitas antara Dekopinwil, Dekopinda dan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo. Disampaikan pula bahwa sampai saat ini Dekopinda yang belum melaksanakan Rakorda salah satunya adalah Dekopinda Kabupaten Kulon Progo. “Saya berharap dengan adanya inisiasi dari Ibu Kepala Dinas ini nantinya bisa sebagai daya dorong kepada Dekopinda Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakan Rakorda”, kata Ir. Syahbenol Hasibuan, MM.

Disampaikan pula bahwa Dekopin merupakan wadah perjuangan Koperasi Indonesia yang merupakan sebuah lembaga tunggal, dan anggaran dasarnya disahkan oleh pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. “Tujuan daripada Dekopin adalah membina dan mengembangkan Koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dengan basis jatidiri Koperasi dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan UUD 1945 seperti yang tertulis pada Pasal 33. “Kedudukan atau status Dekopin merupakan organisasi tunggal gerakan Koperasi Indonesia yang bersifat idiil, mandiri dan otonom. Sedangkan fungsi Dekopin adalah sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi, merupakan wakil gerakan Koperasi di dalam maupun di luar negeri, dan merupakan mitra strategis pemerintah”, terang Ir. Syahbenol Hasibuan, MM. “Untuk itu saya berharap dengan adanya kegiatan ini Dekopinda Kulon Progo bisa mengoptimalkan fungsinya dalam pembinaan terhadap gerakan Koperasi dengan bersinergi secara berkesinambungan dengan Dinas Koperasi UKM”, tambah Ir. Syahbenol Hasibuan, MM.

Sedangkan Drs. Wahyu Pujianto, MM selaku Ketua Dekopinda Kabupaten Kulon Progo menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas inisiasi dari Kepala Dinas Koperasi UKM yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, sehingga Dekopinda yang selama ini belum bisa optimal dalam menjalankan fungsinya kedepan bisa memberikan pembinaan kepada gerakan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo. “Kami akui bahwa peran Dekopinda selama ini belum bisa optimal, sehingga kegiatan ini bisa kita jadikan semangat untuk membenahi kepengurusan serta lebih mengoptimalkan peran Dekopinda”, kata Drs. Wahyu Pujianto, MM. “Kami juga siap untuk melaksanakan Rakorda dan juga siap untuk bersinergi dengan Dinas Koperasi UKM”, tambah Drs. Wahyu Pujianto, MM.

Semoga dengan FGD Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Dekopin untuk Bersinergi Dengan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar, utamanya dalam meningkatkan pengelolaan Koperasi yang lebih baik yang pada gilirannya diharapkan mampu memajukan dan mengembangkan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo. Koperasinya maju anggotanya bahagia dan sejahtera.

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Koperasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi.

PERINCIAN TUGAS :

  1. merumuskan kebijakan teknis dibidang koperasi;
  2. melaksanakan penerbitan izin usaha koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi,
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
  4. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan kerjasama dibidang koperasi;

SEKSI  KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang kelembagaan meliputi pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi;
  2. melaksanakan inventarisasi, dan analisis potensi serta masalah perkoperasian di Kabupaten Semarang;
  3. menyiapkan bahan pengesahan pembentukan, penggabungan, peleburan serta pembubaran koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (tugas pembantuan);
  4. memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. melaksanakan penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi;
  6. memfasilitasi izin persetujuan pembukaan izin usaha simpan pinjam koperasi, pembukaan kantor-kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dari luar Kabupaten Semarang;
  7. memfasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi;
  8. memfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi sesuai pedoman dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan sosialisasi tentang kelembagaan dan usaha koperasi;
  10. melaksanakan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi pra koperasi, koperasi serta koperasi sekolah;
  11. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang usaha koperasi;

SEKSI  PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan kebijakan bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
  2. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian koperasi di Kabupaten Semarang;
  3. mengadakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi;
  4. memfasilitasi pemeringkatan koperasi sebagai bahan evaluasi dan penyiapan bahan kebijakan;
  5. melaksanakan klarifikasi atas kasus/dugaan penyimpangan yang terjadi pada koperasi;
  6. melaksanakan penyusunan data, informasi, dan profil koperasi
  7. melaksanakan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas dalam rangka memperoleh data dan keterangan pada koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perkoperasian;
  8. memberikan sanksi administratif kepada koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya;

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA