Apa saja yang dapat dilakukan perusahaan ketika terjadi perubahan syarat-syarat pegawai

Syarat Mutasi Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Karyawan wajib tahu, berikut syarat mutasi karyawan menurut UU Ketenagakerjaan dan Alasan kenapa perusahaan harus melakukan mutasi karyawan

Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) dalam satu organisasi. Mutasi dalam sebuah Perusahaan adalah hal yang lazim terjadi, biasanya mutasi terjadi dalam sebuah Perusahaan yang memiliki beberapa kantor cabang. Mutasi atau pemindahan karyawan juga termasuk bagian dari kebijakan HRD Perusahaan dengan maksud untuk mendistribusikan SDM dengan tepat dan sesuai akan kebutuhan dari Perusahaan.

Syarat Mutasi Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Perusahaan dalam melakukan mutasi karyawannya memiliki dasar pertimbangannya berserta alasannya. Pada prinsipnya mutasi dilakukan agar memberikan posisi yang tepat serta pekerjaan yang sesuai, harapannya dengan mutasi tersebut karyawan dapat memberikan kinerja terbaiknya sehingga memiliki dampak yang baik untuk Perusahaan.

Syarat mutasi karyawan sesuai uu ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf C dan D, Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Lalu bagaimana syarat mutasi karyawan menurut Pemerintah? Pasal 32 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
  3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Ketentuan selanjutnya Perusahaan harus memastikan gaji karyawan tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah penempatan kerja. Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang – Undang Ketenagakerjaan yang bunyinya:

“Pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kota/kabupaten, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten.

Pihak perusahaan selaku pemberi kerja berhak melakukan mutasi karyawan sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”

Alasan Dilakukannya Mutasi Karyawan

Apabila HRD sebuah Perusahaan melakukan mutasi karyawan, biasanya dianggap sebagai suatu upaya pemecatan secara halus kepada si karyawan. Faktanya syarat mutasi karyawan sudah diatur pada Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dibawah ini adalah 5 alasan HRD sebuah Perusahaan melakukan mutasi pada karyawannya.

Ini adalah mutasi yang diidam – idamkan semua karyawan, karena hal ini merupakan apresiasi dari Perusahaan terhadap karyawan. Promosi jabatan juga dapat terjadi ketika Perusahaan membuka cabang baru dan karyawan tersebut diminta untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.

2. Pemenuhan Formasi

Apabila sebuah Perusahaan membuka cabang baru, posisi lama yang ditinggalkan karyawan yang di mutasi ke cabang baru tentu menjadi kosong sehingga diperlukan adanya rekrutmen untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.

3. Penyegaran

Rotasi posisi kerja untuk jabatan setingkat juga kerap kali dilakukan oleh HRD Perusahaan, penyegaran merupakan upaya dari HRD untuk membuat karyawan kembali bersemangat dan memberikan kinerja terbaiknya.

4. Sanksi

Penurunan kinerja ataupun kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang karyawan kadang membuat HRD harus melakukan pembinaan terhadap karyawan tersebut. Dengan dilakukannya mutasi diharapkan karyawan tersebut dapat berubah menjadi lebih baik dengan menunjukan kinerja terbaiknya untuk Perusahaan.

5. Permintaan Karyawan

Namun ada kalanya mutasi itu atas permintaan atau inisiatif karyawan sendiri. Biasanya mutasi atas permintaan karyawan itu sendiri dengan alasan keluarga atau ketidak cocokan dengan partner kerja. Mutasi karyawan atas permintaan karyawan butuh pertimbangan yang matang dan membutuhkan persetujuan dari pimpinan.

Untuk memudahkan dalam manajemen sumber daya manusia, seorang HRD wajib menggunakan Software HR atau HRIS Gamatechno. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan data karyawan, pengelolaan payroll gaji dan penghitungan PPh, pencatatan proses mutasi, serta pengelolaan rekrutmen karyawan.

Software HR Terbaik dari Gamatechno Indonesia

Penggunaan Software HR Gamatechno akan sangat membantu menyederhanakan alur kerja kegiatan Perusahaan dalam manajemen sumber daya manusia. Kaitannya dengan mutasi karyawan, aplikasi ini memiliki fitur pengaturan jabatan sehingga dapat menyajikan informasi statistik perpindahan karyawan atau mutasi karyawan.

Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.

Maria Amanda

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA