Apa perbedaan mendasar antara sistem self assessment dengan sistem official assessment terkait penetapan pajak?

Apa perbedaan mendasar antara sistem self assessment dengan sistem official assessment terkait penetapan pajak?

Indonesia - Di Indonesia sendiri, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan dengan instansi pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara dan mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2018. Dalam kebijakan ini, ditetapkan bahwa Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan dengan ketetapan kepada daerah terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Sedangkan untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok akan dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan dengan perhitungan wajib pajak sendiri.

Kemudian, untuk Pajak Kabupaten/Kota yang dipungut dengan ketetapan kepada daerah, yaitu pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2). Sedangkan untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung wallet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akan dibayarkan berdasarkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) jenis sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Untuk Pajak Daerah sendiri, masuk ke dalam sistem pemungutan pajak berupa self assessment system dan official assessment system.

Self Assessment System

Merupakan aturan pajak yang membebankan ketentuan dari besarnya pajak yang harus dibayarkan melalui Wajib Pajak secara pribadi yang bersangkutan. Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan besarnya pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maupun melalui sistem online.

Official Assessment System

Sistem ini membebankan wewenang dalam penentuan besarnya Wajib Pajak terutang kepada pihak perpajakan yang menjadi pemungut Wajib Pajak kepada seorang Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan diberikan surat ketetapan pajak yang berisi nilai pajak terutang dan Wajib Pajak harus membayarkan pajak yang terutang tersebut sesuai dengan besaran pajak yang ada dalam surat ketetapan pajak. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu untuk menghitung kembali besarnya pajak terutang, tetapi hanya perlu untuk membayarkan nilai pajak terutang tersebut.

Withholding System

Sistem pajak ini berupakan sistem perhitungan pajak yang dapat dihitung melalui pihak ketiga. Jadi, bukan Wajib Pajak atau aparat yang berkaitan dengan pajak yang menghitung besarnya pajak ini, melainkan pihak ketiga, seperti perusahaan yang melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan yang diperoleh.

Terkait dengan tata cara pemungutan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara.

  1. Pajak dapat dibayarkan oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Cara ini masuk ke dalam official assessment system
  2. Wajib Pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan secara pribadi atau sendiri sesuai dengan pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Cara ini masuk ke dalam self assessment system.

Kemudian, dalam 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan dengan 3 (tiga) situasi:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak
  2. Jika SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur, secara tertulis atau tidak disampaikan pada waktunya
  3. Adanya kewajiban yang tidak dipenuhi dalam mengisi SPTPD sehingga pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

Terkait dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poin 1 dan 2, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga yang sesuai dengan kebijakan Pasal 97 Ayat (2) Undang-Undang PDRD.

Sementara untuk sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD hingga pajak terutang dihitung secara jabatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan yang diberikan sebesar 25% dari pokok pajak dan ditambah juga sanksi bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal hinggal 24 bulan.

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni:

  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun, terdapat konskuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Withholding System

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Baca Juga : Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, Anda dapat hitung, setor, dan lapor pajak menggunakan aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP. Mulai dari PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola transaksi bisnis Anda, menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, membuat bukti potong, mengelola payroll karyawan, membayar BPJS, semua dalam satu aplikasi terpadu. Daftar dan buat akun OnlinePajak sekarang! Anda juga dapat melihat paket fitur dan harga yang sesuai kebutuhan Anda di sini.