Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi perpajakan, dan imbalan bunga. STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (SKP) sehingga penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Show Kondisi dapat Diterbitkannya STPSTP dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
Jangka Waktu Penerbitan STPSTP diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Namun, ketentuan jangka waktu penerbitan paling lama 5 (lima) tahun tersebut tidak berlaku untuk:
Sanksi atas STPTerdapat pengaturan tentang sanksi atas penerbitan STP yaitu sebagai berikut.
Referensi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. #Penetapan Pajak Apakah alasan penerbitan surat tagihan pajak jelaskan?Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak dilakukan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Jelaskan dalam kondisi apa Dirjen pajak menerbitkan surat tagihan pajak?Pada saat hendak membayar pajak, Anda harus memastikan data yang diminta lembaga pajak negara sudah ada dan lengkap. Akan tetapi, kegiatan pembayaran pajak tidak selalu berjalan mulus. Jika pembayaran pajak terlambat atau terkendala maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak.
Jelaskan hal hal apa saja yang dapat menyebabkan surat tagihan pajak STP diterbitkan?STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh dan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Alasan diterbitkannya STP adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi beberapa atau secara penuh atas kewajiban perpajakannya yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak.
|