Apa alasan penerbitan surat Tagihan pajak?

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi perpajakan, dan imbalan bunga. STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (SKP) sehingga penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

Kondisi dapat Diterbitkannya STP

STP dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (Kondisi 1);
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung (Kondisi 2);
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga (Kondisi 3);
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak (Kondisi 4);
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) serta nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran (Kondisi 5);
  6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak (Kondisi 6); atau
  7. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Kondisi 7).

Jangka Waktu Penerbitan STP

STP diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Namun, ketentuan jangka waktu penerbitan paling lama 5 (lima) tahun tersebut tidak berlaku untuk:

  1. STP atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP yang diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  2. STP atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP yang dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
  3. STP atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP yang dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

Sanksi atas STP

Terdapat pengaturan tentang sanksi atas penerbitan STP yaitu sebagai berikut.

Kondisi Diterbitkannya STP Sanksi Administratif
PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (Kondisi 1) bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung (Kondisi 2) bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
PKP tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak (Kondisi 4) selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Faktur pajak tidak diisi secara lengkap (Kondisi 5) selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Sanksi administratif atas STP

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

#Penetapan Pajak

Apakah alasan penerbitan surat tagihan pajak jelaskan?

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak dilakukan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Jelaskan dalam kondisi apa Dirjen pajak menerbitkan surat tagihan pajak?

Pada saat hendak membayar pajak, Anda harus memastikan data yang diminta lembaga pajak negara sudah ada dan lengkap. Akan tetapi, kegiatan pembayaran pajak tidak selalu berjalan mulus. Jika pembayaran pajak terlambat atau terkendala maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak.

Jelaskan hal hal apa saja yang dapat menyebabkan surat tagihan pajak STP diterbitkan?

STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh dan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Alasan diterbitkannya STP adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi beberapa atau secara penuh atas kewajiban perpajakannya yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak.