Jika kamu masih bingung mengenai berbagai jenis wakaf dan syarat-syarat wakaf, kamu bisa simak informasi lengkapnya berikut ini:
Hal pertama yang akan dibahas adalah jenis-jenis wakaf. Berdasarkan jenisnya, wakaf dibagi ke dalam 4 jenis sebagai berikut:
Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Jenis wakaf yang pertama adalah wakaf berdasarkan peruntukan. Lebih lanjut, yang dimaksud peruntukan adalah tujuan dari wakaf itu sendiri. Wakaf berdasarkan peruntukan terdapat dua jenis yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.
Yang kedua adalah wakaf khairi yakni jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan dan kepentingan agama atau kepentingan masyarakat secara umum.
Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Jenis wakaf yang kedua yakni berdasarkan jenis harta yang akan diwakafkan. Jenis harta yang diwakafkan dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang, dan benda bergerak selain uang.
- Benda Tidak Bergerak
Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HP/HGU, bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun, rumah,tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah serta benda tidak bergerak lainnya.
- Benda Bergerak Berupa Uang
Wakaf tunai
- Benda Bergerak Selain Uang
Benda yang dapat berpindah, benda yang dapat dihabiskan dan tidak, air dan bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual
Wakaf Berdasarkan Waktu
Jenis wakaf berikutnya yakni wakaf berdasarkan waktu. Wakaf berdasarkan waktu memiliki dua jenis, yaitu
- Wakaf Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam kurun waktu tertentu.
- Wakaf Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta
Nah, selain ketiga jenis wakaf di atas, jenis wakaf berikutnya yang harus kamu tahu adalah wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Wakaf berdasarkan penggunaan harta dikelompokan menjadi 2 macam yakni ubasyir/dzati dan mistitsmary. Wakaf ubasyir/dzati adalah jenis harta wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat secara luas dan bisa digunakan secara langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan madrasah. Selanjutnya, wakaf mistitsmary adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya akan diwakafkan sesuai keinginan wakif. Wakif adalah sebutan bagi orang yang mewakafkan hartanya.
Syarat Wakaf
Setelah mengetahui jenis-jenis wakaf di atas, ada baiknya kamu juga perlu mengetahui syarat wakaf dengan benar. Simak informasi lengkapnya berikut ini:
Syarat Wakif
Syarat wakaf yang pertama adalah wakif harus memenuhi syarat-syarat wakif. Syarat wakif yakni harus berakal sehat, dewasa, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan.
Syarat Mauquf
Syarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
- Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif
- Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai
- Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf
- Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan
Syarat Mauquf ‘Alaih
Syarat wakaf yang ketiga adalah Mauquf ‘Alaih yakni orang yang menerima wakaf. Terdapat dua jenis orang yang menerima wakaf yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Lebih lanjut, yang dimaksud mua’yan adalah hanya sekumpulan orang atau satu orang saja yang dapat menerima manfaat wakaf. Sedangkan ghaira mu’ayan adalah penerima wakaf diberikan kepada pihak yang tidak spesifik seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan masyarakat secara luas.
Syarat Shighat
Syarat wakaf ke empat adalah yang berhubungan dengan isi ucapan atau yang disebut dengan syarat shighat. Ada beberapa syarat shighat yakni
- Ucapan bisa dilaksanakan atau direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan
- Ucapan bersifat pasti
- Ucapan tidak mengandung syarat yang dapat membatalkan wakaf
- Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf(tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu)
Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum agama islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam ya.