Abu janda dituntut balik facebook

Abu janda dituntut balik facebook
Ilustrasi. (REUTERS/Elijah Nouvelage)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Facebookmenutup akun page yang dibuat oleh penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, merupakan peringatan bagi pengguna lain yang ingin membuat akun platform tersebut agar memperhatikan 'Term and Condition' atau 'Syarat dan Ketentuan' yang telah dibuat oleh Facebook.

Pakar Media Sosial Ismail Fahmi memaparkan masyarakat belum cukup paham masalah 'Syarat dan Ketentuan' tersebut. Lalu, ia juga meyakini bahwa ditutupnya akun page milik Abu Janda itu disebabkan oleh adanya sesuatu yang dilanggar dalam 'Syarat dan Ketentuan'.

"Masyarakat kurang memahami yang namanya 'Term and Condition' atau 'Syarat dan Ketentuan' sebelum mereka membuat akun Facebook. Oleh karena itu, ketika akun atau konten yang terindikasi tidak sesuai dengan 'Syarat dan Ketentuan' tersebut, Facebook berhak untuk melakukan tindakan seperti menghapus akun atau konten," ujar Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/2) malam.

"Soal akun halaman Abu Janda yang dihapus pihak Facebook, saya yakin ada isi di dalam 'Term and Condition' yang dilanggar oleh Abu Janda," sambungnya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, selain melanggar salah satu poin yang ada di dalam 'Syarat dan Ketentuan', terdapat sebuah pola komunikasi dan pola pengiriman aktivitas yang disebut Coordinated Autentic Activities.

"Jadi, ada beberapa indikasi pada akun fanpage milik Abu Janda yang sifatnya bukan akun yang sebenarnya. Mungkin ada interaksi dengan akun-akun lain yang dianggap menyalahi ketentuan Facebook," kata dia.

Fahmi pun menilai, Facebook justru dapat menuntut balik Arya, lantaran tindakan yang dilakukan Arya terhadap akun page miliknya telah terukur berdasarkan data dan fakta.

"Tindakan Abu Janda itu sudah terukur, kalau dibuka sama Facebook malah bisa dituntut balik," tuturnya.

Senada dengan Fahmi, pendiri komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho mengatakan sebagian masyarakat belum memahami 'Standar Komunitas' yang dirilis Facebook pada Mei 2018 lalu.

Abu janda dituntut balik facebook
Foto: CNN Indonesia/Harvey Darian

"Belum banyak masyarakat yang paham soal standar komunikasi ini, yang di dalamnya terdapat poin-poin yang dilarang Facebook misal hate speech kemudian konten-konten yang mengarah pada pornografi," jelas Septiaji.

Menanggapi kisruh Abu Janda dengan Facebook, Septiaji menjelaskan bahwa saat ini Facebook telah membuat opsi banding bagi pengguna mereka yang akunnya dinonaktifkan secara otomatis oleh Facebook.

Menurutnya, pengguna diharuskan mengisi semacam formulir pengajuan banding jika meyakini akun yang dinonaktifkan Facebook karena kekeliruan dan pihak Facebook akan segera melakukan penyelidikan.

"Facebook sudah memiliki mekanisme semacam pengajuan keberatan atau banding, jadi kalau akun kita itu dihapus secara keliru maka kita punya kesempatan untuk melakukan banding," jelas Septiaji.

https://www.facebook.com/help/contact/260749603972907 (form pengajuan banding)

Abu Janda vs Facebook

Permadi Arya alias Abu Janda pada Jumat (8/2) lalu didampingi 10 kuasa hukumnya mendatangi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto dalam rangka melayangkan surat somasi Rp1 triliun atas tuduhan dirinya termasuk Saracen.

"Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda yang followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas," kata Arya.

"Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materill dan Kepolisian soal UU ITE," lanjutnya.

Abu janda dituntut balik facebook
Abu Janda melayangkan surat somasi Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Selain itu, Arya meminta agar pihak Facebook membuat sebuah rilis melalui Facebook News Room dan menegaskan Permadi Arya bukan bagian dari Saracen lalu mengaktifkan kembali akun miliknya.

Facebook pun segera merespon tindakan Arya tersebut. Pihaknya beralasan penutupan akun page Abu Janda guna meminimalisir kekuatan Grup Saracen yang merupakan prioritas mereka.

"Prioritas kami adalah meminimalisir kekuatan Grup Saracen untuk menggunakan akun, halaman, dan grup yang disusupi, serta mencegah kemungkinan yang berbahaya. Apabila pemilik sah dari akun, halaman, dan grup yang terdampat menghubungi kami, kami terbuka untuk menelaah dan mengkaji akun mereka kembali," ujar Juru Bicara Facebook, Jumat (8/2).

Dilansir dari situs Facebook, pada salah satu isi dari Standar Komunitas mereka, Facebook telah menjabarkan secara gamblang poin-poin yang menjadi dasar dinonaktifkannya akun pribadi maupun akun fan page.

Poin-poin tersebut antara lain, mengunggah konten yang tidak mematuhi Ketentuan Facebook, menggunakan nama palsu, berpura-pura menjadi orang lain, tetap melakukan perilaku yang dilarang di Facebook dengan melanggar Standar Komunitas yang telah ditetapkan, serta menghubungi orang lain untuk tujuan pelecehan, periklanan, promosi atau perilaku lainnya yang dilarang.

Selain itu, pada isi pendahuluan 'Standar Komunitas', sudah tertera dengan jelas bahwa pihak Facebook telah menghimbau kepada para penggunanya yang menyalahi aturan Standar Komunitas untuk menerima konsekuensi salah satunya penutupan akun secara otomatis.

"Konsekuensi pelanggaran 'Standar Komunitas' kami beragam, sebagai contoh kami mungkin akan memperingatkan seseorang untuk pelanggaran pertama, namun jika dia terus melanggar kebijakan kami, kami akan membatasi kemampuannya untuk membuat postingan di Facebook atau menonaktifkan profilnya," ujar Facebook.

Bahkan perusahaan yang berkantor pusat di Menlo Park, California ini tak segan melaporkan akun yang mengancam keselamatan publik kepada aparat penegak hukum. (din/age)