4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bunyi Pasal 25A UUD 1945 yang mengatur:

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Merujuk pada amanat dalam pasal di atas, dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang yaitu UU 43/2008. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menyebutkan pengertian wilayah negara yaitu:

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Singkatnya, wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.[1] Sedangkan batas wilayah negara Indonesia yaitu:[2]

  1. di darat berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  2. di laut berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
  3. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Lebih lanjut, batas wilayah negara Indonesia, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral.[3] Jika tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.[4]

Sebagai informasi, jika Anda membutuhkan gambaran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap beserta wilayah darat, wilayah perairan, dan dasar hukumnya satu per satu, silakan mengakses Peta Indonesia yang dibuat oleh Portal Informasi Indonesia.

Sehingga, jika ditanya dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang apa? Jawabannya adalah dari amanat UUD 1945 yang kemudian dibuatkan dalam suatu undang-undang tersendiri yaitu UU 43/2008.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah membentuk Badan Pengelola Nasional di tingkat pusat dan Badan Pengelola Daerah di tingkat daerah, yang dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab ke Presiden atau kepala daerah sesuai kewenangannya.[5]

Sepanjang penelusuran kami, badan pengelola yang dimaksud bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (“BNPP”). Tugas BNPP adalah:[6]

  1. menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
  2. menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan; dan
  4. melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai BNPP dapat Anda temukan dalam Perpres 12/2010 dan perubahannya, yang mengatur bahwa fungsi BNPP adalah:[7]

  1. penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  2. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  3. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;
  4. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
  5. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan;
  6. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
  7. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri merupakan Kepala BNPP sekaligus Pembina Kepegawaian BNPP,[8] serta anggota BNPP adalah jajaran menteri-menteri, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan lainnya yang tertuang dalam Pasal 6 huruf c Perpres 44/2017.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Salah satu aspek yang seharusnya mendapat perhatian utama oleh setiap pengelola pendidikan adalah mengenai fasilitas pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua fasilitas yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, seperti: Gedung, ruangan belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan fasilitas/prasarana adalah yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun atau taman sekolah, maupun jalan menuju ke sekolah.

Fasilitas pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat kelompok yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan baik. Manajemen yang dimaksud meliputi: (1) Perencanaan, (2) Pengadaan, (3) Inventarisasi, (4) Penyimpanan, (5) Penataan, (6) Penggunaan, (7) Pemeliharaan, dan (8) Penghapusan.

Jadi, secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.

B. Pengaruh Sarana dan Prasarana di sekolah dalam Menunjang Kualitas Siswa

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses pendidikan, bahwa kualitas pendidikan tersebut juga di dukung dengan sarana dan prasarana yang menjadi standar sekolah atau instansi pendidikan yang terkait. Sarana dan prasarana sangat mempengaruhi kemampuan siswa dalam belajar. Hal ini menunjukkan bahwa peranan sarana dan prasarana sangat penting dalam menunjang kualitas belajar siswa. Misalnya saja sekolah yang berada di kota yang sudah memiliki faslitas laboratorium komputer, maka anak didiknya secara langsung dapat belajar komputer sedangkan sekolah yang berada di desa  tidak memiliki fasilitas itu dan tidak tahu bagaimana cara menggunakan komputer kecuali mereka mengambil kursus di luar sekolah.

Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah. Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran.

C. Pentingnya Sarana dan Prasarana dalam Proses Pembelajaran

Sekolah merupakan lembaga sosial yang keberadaannya merupakan bagian dari sistem sosial bangsa yang bertujuan untuk mencetak manusia susila yang cakap, demokratis, bertanggung jawab, beriman, bertaqwa, sehat jasmani maupun rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, berkepribadian yang mantap serta mandiri. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka dibutuhkan kurikulum yang kuat, baik secara infrastruktur maupun suprastruktur. Kurikulum ini nantinya yang akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan pembelajaran, khususnya interaksi antar pendidik dengan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Guru sebagai pendidik dituntut untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran yang menarik dan bermakna sehingga prestasi yang dicapai dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Setiap mata pelajaran memiliki karakter yang berbeda dengan pelajaran lainnya. Dengan demikian, masing-masing mata pelajaran juga memerlukan saranapembelajaran yang berbeda pula. Dalam menyelenggarakan pembelajaran guru pastinya memerlukan sarana yang dapat mendukung kinerjanya sehingga pembelajaran dapat berlangsung dengan menarik. Dengan dukungan sarana pembelajaran yang memadai, guru tidak hanya menyampaikan materi secara lisan, tetapi juga dengan tulis dan peragaan sesuai dengan sarana prasaranayang telah disiapkan guru.

Guru membutuhkan sarana pembelajaran dalam menunjang kegiatan pembelajaran. Selain kemampuan guru dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, dukungan dari sarana pembelajaran sangat penting dalam membantu guru. Semakin lengkap dan memadai sarana pembelajaran yang dimiliki sebuah sekolah akan memudahkan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidikan. Begitu pula dengan suasana selama kegiatan pembelajaran. Sarana pembelajaran harus dikembangkan agar dapat menunjang proses belajar mengajar. Yamin  menyebutkan beberapa hal yang perlu dikembangkan dalam menunjang proses belajar mengajar: 1) perpustakaan, 2) sarana penunjang kegiatan kurikulum, dan 3) prasarana dan sarana kegiatan ekstrakurikuler dan mulok.

Mengingat pentingnya sarana prasarana dalam kegiatan pembelajaran, maka peserta didik, guru dan sekolah akan terkait secara langsung. Peserta didik akan lebih terbantu dengan dukungan sarana prasarana pembelajaran. Tidak semua peserta didik mempunyai tingkat kecerdasan yang bagus sehingga penggunaan sarana prasarana pembelajaran akan membantu peserta didik, khususnya yang memiliki kelemahan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Bagi guru akan terbantu dengan dukungan fasilitas sarana prasarana. Kegiatan pembelajaran juga akan lebih variatif, menarik dan bermakna. Sedangkan sekolah berkewajiban sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh kegiatan yang diselenggarakan. Selain menyediakan, sekolah juga menjaga dan memelihara sarana prasarana yang telah dimiliki.

D. Perbedaan sarana dan prasaran pendidikan di kota kecil dan kota besar. 

          Kota kecil                                                                   Kota besar

  1. Gedung sekolah

Banyak gedung sekolah yang berada di perdesaan masih belum di perbaiki oleh pihak pemerintah. Tetapi, gedung sekolah yang berada di kota besar terus mengalami perbaikan gedung.

4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?
4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?

https://www.kabar6.com/banten/serang/18378-miris-nasib-siswa-sdn-bugel-belajar-di-kelas-kumuh-tanpa-pintu

http://poskotanews.com/2016/08/23/gedung-sekolah-keropos-bupati-astagfirullah/

2.Lapangan sekolah

Lapangan yang dimiliki oleh sekolah kumuh hanyalah berupa tanah liat yang akan menghasilkan banyak genangan air apabila hujan. Tetapi, lapangan sekolah yang berada dikota sudah dilapis semen yang rata dan dibentuk seperti lapangan pada umumnya.

4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?
4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?

https://perdesaansehat.com/2016/02/21/laporan-kunjungan-dan-dokumentasi-kegiatan-kunjungan-lapang-tim-wb-ke-lokasi-gsc-di-sumsel/  & http://sekolahtriratna.com/profil-sekolah/

3. Ruangan kelas

Sangatlah memperihatinkan jika kita melihat banyak siswa yang harus belajar diluar ruangan, dibawah teriknya sinar mentari dan tidak memiliki peralatan atau sarana yang kurang bahkan tidak lengkap. Sedangkan ruang kelas yang berada di kota besar memiliki sarana maupun fasilitas yang canggih dan terbilang lengkap.http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/08/160809_trensosial_fulldayschoolhttp://news.okezone.com/read/2015/08/20/65/1199475/akhir-2015-93-ruang-kelas-baru-di-batam-siap-digunakan

4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?
4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?

http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/08/160809_trensosial_fulldayschool

http://news.okezone.com/read/2015/08/20/65/1199475/akhir-2015-93-ruang-kelas-baru-di-batam-siap-digunakan

4. Perpustakaan

Seperti yang kita ketahui bahwa perpustakaan yang ada disetiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang memiliki perpustakaan tetapi memiliki pasokan buku yang sangat terbatas, ada pula sekolahan yang tidak memiliki perpustakaan seperti  di kota kecil. Tetapi, jika kita membandingkan perpustakaan yang ada di kota besar, cukup banyak sekolah yang memiliki perpustakaan bahkan dengan pasokan buku yang super lengkap.

4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?
4 Apa tujuan dari inventarisasi sarana dan prasarana?

Banyak sekali perbedaan yang dapat kita lihat dari segala sisi, untuk segala kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh pelajar disekolah demi kelancaran belajar mengajar. Perbandingan sarana dan prasaran yang ada di kota besar maupun di kota kecil sangatlah bertentangan, karena banyak yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Semoga saja para pemerintah bisa lebih memperhatikan kondisi di setiap sekolah yang sangat memerlukan bantuan kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.