1 Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

  • Home
  • bisnis
  • 1 Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

    Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

    TEMPO.CO, Jakarta -Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan di pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

    Pada dasarnya pasar modal didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Terbuka yang berkaitan dengan penerbitan efek, serta lembaga dan profesinya. berkaitan dengan surat berharga. dan tentunya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    Dilansir dari laman ojk.go.id, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

    Singkatnya, secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tak berbeda dengan pasar modal konvensional, namun ada beberapa catatan sebagai ciri khusus pasar modal syariah, yaitu produk dan mekanisme transaksinya yang berlandaskan prinsip syariah.

    Lebih lanjut, prinsip islam yang dimaksud adalah “fiqih muamalah”, yaitu hubungan antar manusia yang berkaitan dengan perdagangan. Landasan hukumnya bersumber pada Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi dan hadis Nabi Muhammad SAW.

    Kemudian, berkiblat pada kedua sumber tersebut, para ulama memperoleh tafsir hukum yang kemudian oleh para ulama disebut fiqih.

    Sehingga kegiatan di Pasar Modal Syariah yang diterapkan di Indonesia khususnya dikembangkan berdasarkan fiqih muamalah.

    Dengan kata lain, aturan yang menyatakan bahwa “Pada hakikatnya, segala bentuk muamalah dilakukan kecuali ada bukti (dalil) bahwa sebaliknya (haram). Konsep ini kemudian yang ditetapkan sebagai prinsip dasar pasar modal syariah di Indonesia."

    RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
    Baca: Apa Itu Investasi Syariah? Apa Saja Jenisnya?

    Lihat Juga


    SYARIAH

    Shifa Nurhaliza

    Kamis, 16 Desember 2021 16:56 WIB

    Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang.

    1 Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

    Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya. (Foto: Pasar Modal Syariah)

    IDXChannel - Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang dengan menggunakan prinsip syariat Islam sebagai landasan utamanya.

    Dilansir dari laman BEI, pada Kamis (16/12/2021), penerapan prinsip syariah pada pasar modal harus sesuai dengan hukum agama Islam. Sistem kerjanya juga akan diawasi oleh MUI agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu, nasabah bisa menggunakan produk keuangan secara nyaman dan terhindar dari riba.

    BACA JUGA:
    Begini Cara Menjadi Investor di Pasar Modal Syariah, Mudah Kok!

    Pengertian Pasar Modal Menurut Ahli
    Selain secara umum, pengertian pasar modal juga didefinisikan secara berbeda oleh para ahli. Berikut penjelasannya:

    1. Suad Husnan
    Menurutnya pasar modal menjadi pasar untuk beragam jenis instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

    BACA JUGA:
    Wapres: Pasar Modal Syariah Itu Halal

    2. Fahmi dan Hadi dan Fahmi
    Pasar modal diartikan sebagai tempat untuk menjual saham dan obligasi dengan tujuan untuk mendapatkan hasil dari penjualan tersebut. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat modal perusahaan.

    3. Sunariyah
    Mengartikan bahwa pasar modal menjadi tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan yang berkaitan dengan surat berharga.

    4. Irham
    Pasar modal diartikan sebagai tempat dana modal seperti utang untuk diperdagangkan dan ekuitas.

    5. Hendy M.Fakhruddin dan Tjiptono Darmadji
    Pasar modal disebut sebagai wadah untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang agar bisa diperjualbelikan. Contohnya seperti saham dan instrumen lainnya.

    BACA JUGA:
    DSN-MUI Keluarkan 24 Fatwa Pasar Modal Syariah di 2020

    6. Martalena dan Malinda
    Pasar modal diartikan sebagai tempat bertemunya penawaran terhadap modal dan permintaan, baik dalam ekuitas maupun untuk jangka panjang.

    7. Widoatmodjo
    Diartikan bahwa pasar modal merupakan pasar abstrak yang digunakan untuk jual beli dana jangka panjang. Dana tersebut berkaitan erat dengan investasi yang lebih dari setahun.

    BACA JUGA:
    Peningkatan Investor Pasar Modal Syariah Didominasi Milenial

    Tag:

    Berinvestasi sekarang telah menjadi alternatif populer tidak hanya sebagai kanal untuk menabung tapi juga mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan telah banyak yang bahkan menjadikan investasi sebagai bisnis sampingan karena potensi keuntangannya yang cukup tinggi.

    Salah satu cara berinvestasi yang paling banyak dipilih adalah berinvestasi di pasar modal. Tidak hanya mudah dilakukan dan bisa dilakukan dimana saja, produk investasi di pasar modal juga cukup banyak. Sehingga calon investor bisa memilih produk investasi apa yang paling cocok untuk mereka.

    Masih ragu?

    Tenang, untuk para investor muslim yang ingin berinvestasi dengan hati yang nyaman. Bisa mencoba berinvestasi di pasar modal syariah. Jadi apa itu pasar modal syariah? Apa perbedaannya dengan pasar modal biasa? Berikut penjelasannya secara lengkap.

    Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

    Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

    Pengertian Pasar Modal Syariah

    Pasar Modal Syariah

    Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang dengan menggunakan prinsip syariat Islam sebagai landasan utamanya.

    Menurut BEI (Bursa Efek Indonesia penerapan prinsip syariah pada pasar modal harus sesuai dengan hukum agama Islam. Sistem kerjanya juga akan diawasi oleh MUI agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu, nasabah bisa menggunakan produk keuangan secara nyaman dan terhindar dari riba.

    Pada dasarnya, pasar modal berbasis syariah merupakan bagian dari pasar modal konvensional. Aktivitas yang dilakukan melibatkan jual beli saham, reksa dana, dan sukuk. Aktivitas yang dilakukan termasuk dalam perbuatan muamalah yang bermakna mengatur hubungan antara sesama manusia.

    Sehingga transaksi yang dilakukan dalam pasar modal diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Salah satu kriteria utama dari pasar modal jenis syariah adalah produk serta mekanisme transaksinya harus sesuai dengan prinsip agama dan tidak boleh bertentangan.

    Tidak jauh berbeda dengan pasar modal biasa, hanya saja sistem yang ada pasar modal syariah disesuaikan dengan syariat islam. Namun, jenis-jenis produk di pasar modal syariah kurang lebih sama seperti yang ada di pasar modal biasa.

    Baca Juga: 7 Alasan Kamu Harus Investasi SBN Syariah

    Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah

    Selain memberikan kenyamanan dalam berinvestasi sesuai ketentuan syariat islam. Ada beberapa manfaat lainnya yang diberikan oleh pasar modal syariah. Yaitu:

    • Berperan sebagai ruang bagi emiten untuk bisa mendapatkan modal dari pihak eksternal untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
    • Memberikan kesempatan untuk pemerintah agar mendapatkan sumber penghasilan lain yaitu berupa pajak.
    • Turut serta dalam pondasi untuk menopang perekonomian Indonesia.
    • Sebagai tempat yang bisa digunakan oleh para pemodal untuk dapat ikut serta dalam kegiatan bisnis, meraih keuntungan, hingga menanggung risiko yang mungkin akan terjadi.
    • Memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk mendapatkan return bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
    • Menjadi wadah yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Tentunya, prinsip yang dipakai tak berlawanan dengan prinsip syariat islam.

    Fungsi dan manfaat dari pasar modal syariah ini disesuaikan dengan tujuan utama dari pasar modal syariah itu sendiri yaitu memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan yang sifatnya jangka panjang bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.

    Kegiatan yang Dilarang di Pasar Modal Syariah

    Pada pasar modal ini terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain:

    1. Tadlis

    Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik.

    2. Taghrir

    Upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan. Perbuatan ini biasanya dilakukan agar orang lain terdorong melakukan transaksi.

    3. Tanajusy atau Najsy

    Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya. Hal ini diharapkan agar dapat menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.

    4. Ikhtikar

    Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, akan dijual lagi saat harga menjadi lebih mahal.

    5. Ghisysy

    Salah satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.

    6. Ghabn

    Ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad baik dari kualitas maupun kuantitasnya.

    7. Bai’ Alma’dum

    Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (melakukan short selling).

    8. Riba

    Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

    Baca Juga: Investasi Mudharabah: Simak Pengertian, Jenis dan Hukumnya

    Instrumen Investasi pada Pasar Modal Syariah


    Investasi Pasar Modal Syariah

    Semua instrumen investasi pasar modal syariah bisa untuk semua investor tanpa memandang suku, ras dan agama. Yang ingin berinvestasi sesuai dengan ketentuan syariat islam dan dijamin kehalalannya berikut instrument investasi pada pasar modal syariah yang bisa dilakukan:

    1. Saham Syariah

    Saham syariah diterbitkan oleh emiten yang memenuhi prinsip syariah dan diperperdagangkan secara syariah. Saham syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (DES).

    2. Reksa Dana Syariah

    Reksa dana syariah menerapkan pengelolaan yang  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya.

    3. Obligasi Syariah (Sukuk)

    merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

    4. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

    Adalah reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

    5. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

    Merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    6. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)

    Yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

    Jangan Takut Berinvestasi Demi Keuangan Sejahtera sampai Tua

    Dengan adanya pasar modal syariah, tentu urusan berinvesasi baik saham ataupun obligasi yang halal dan sesuai ketentuan ajaran islam sudah bukan hal yang sulit lagi. Untuk itu, segeralah mencoba berinvestasi di pasar modal syariah guna membangun fondasi yang kuat dikeuangan nantinya mulai dari sekarang untuk dinikmati di hari tua.

    Baca Juga: Dear Akhi dan Ukhti, Ketahui Daftar Saham Syariah yang Cocok untuk Investasi